Hari Ini, Partai Kedaulatan Rakyat Daftar Jadi Peserta Pemilu ke KPU

Dijadwalkan mendaftarkan pukul 14.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, hanya akan ada satu partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Kamis (11/8/2022).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan parpol yang akan mendaftar itu ialah Partai Kedaulatan Rakyat.

Baca Juga: Connie Dio 'Lady Rocker' 90-an Dilantik Jadi Ketua DPD Partai Rakyat

1. Partai Keadilan Rakyat daftar pukul 14.00 WIB

Hari Ini, Partai Kedaulatan Rakyat Daftar Jadi Peserta Pemilu ke KPUKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia memastikan, partai berlambang burung itu dijadwalkan bakal mendaftar ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB.

"Kamis, 11 Agustus 2022, Partai Kedaulatan Rakyat berencana akan daftar pada pukul 14.00 WIB," kata Idham Holik dalam konferensi pers di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: KPU Antisipasi Penumpukan Pendaftaran Parpol Hari Terakhir

2. Besok akan ada tujuh parpol yang mendaftar

Hari Ini, Partai Kedaulatan Rakyat Daftar Jadi Peserta Pemilu ke KPUKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan pada Jumat (12/8/2022) bakal ada tujuh parpol yang mendaftar. Adapun ketujuh partai itu di antaranya, Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

"Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 10.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00 WIB, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB," ucap dia.

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

3. KPU antisipasi penumpukan pendaftaran parpol di hari terakhir

Hari Ini, Partai Kedaulatan Rakyat Daftar Jadi Peserta Pemilu ke KPUKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas menegaskan KPU RI siap mengambil sejumlah langkah, apabila nantinya terjadi penumpukan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di hari terakhir. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Dia memastikan pihaknya bakal melayani seluruh parpol yang mendaftar hingga hari terakhir dibukanya pendaftaran.

"KPU mengedepankan antisipasi adanya penumpukan antrian pendaftaran pada hari terakhir, Minggu 14 Agustus 2022 tepatnya Minggu malam ya," ujar Idham.

Idham mengatakan KPU selalu aktif menyampaikan informasi kepada seluruh parpol, baik mereka yang sudah maupun belum mendaftar. Adapun antisipasi yang dilakukan ialah dengan menyampaikan surat pemberitahuan terkait jadwal yang bakal dipilih parpol untuk mendaftar. 

"Parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan pendaftarannya kami konfirmasi, kapan mereka akan menyampaikan surat pemberitahuan karena kami harus agendakan segera," kata Idham.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya