Heboh Saudi Terbitkan Visa Transit, Bisakah Dipakai untuk Haji?

Visa transit tidak bisa dipakai untuk ibadah haji

Jakarta, IDN Times - Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. 

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).

“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” sambung dia.

Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus 

1. Alasan visa transit tidak bisa buat haji

Heboh Saudi Terbitkan Visa Transit, Bisakah Dipakai untuk Haji?Ilustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” ucap dia.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," tutur dia.

Baca Juga: Cerita Jemaah Haji: Dulu Itu Haji Kelaparan, Sekarang Kekenyangan

2. Regulasi UU Nomor 8 tahun 2019 sesuai dengan ketentuan Saudi

Heboh Saudi Terbitkan Visa Transit, Bisakah Dipakai untuk Haji?Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). 

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.

Baca Juga: Kritik Biaya Haji, Fahri Hamzah: Jangan Lihat Kita sebagai Konsumen!

3. Heboh soal visa transit

Heboh Saudi Terbitkan Visa Transit, Bisakah Dipakai untuk Haji?Ilustrasi dokumen paspor calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Sebelumnya beredar narasi yang membahas mengenai visa transit dan mengaitkannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam narasi itu juga membahas, semakin murahnya ibadah haji maupun umroh.

"Siap-siap, BPKH gulung tikar nih. Arab Saudi terbitkan visa transit 4 hari gratis. Makin mudah umroh. Arab Saudi juga telah membuka haji langsung lewat mereka. Semakin mudah, semakin seru," bunyi narasi yang beredar.

"Berapa biaya haji kelak? Ini yang akan super menarik. Silakan cek sendiri tiket pesawat minggu-minggu pas musim haji. Pilih sendiri hotel, pilih sendiri masyair-nya, yang mau 40 hari silahkan, yang hanya 6 hari juga silahkan. Bebas. Karena zaman nabi dulu, naik haji itu tidak ada setor ke pemerintah, duit lantas dikelola, Rp160 trilun, ribut soal manfaat, subsidi. Antri puluhan tahun. Drama," sambung narasi tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya