Heran soal Sistem Proporsional Tertutup Bocor, MK: Kami Belum Bahas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Fajar mengaku heran dengan klaim Denny Indrayana yang menyebut sudah dapat bocoran Putusan MK atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Baca Juga: Politik Uang Marak Terjadi di Sistem Pemilu Proposional Terbuka
1. Jubir MK heran soal tudingan putusan MK bocor
Padahal, MK sendiri sampai sekarang belum membahas uji materi itu dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH). Adapun melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem pemilu itu.
"Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Ada Kans Pemilu Proposional Tertutup, KPU Minta Baliho Tak Dipasang
2. Internal MK akan bahas pernyataan Denny Indrayana untuk menentukan sikap
Di sisi lain, Fajar mengatakan, MK sampai sekarang juga belum mengambil sikap atas pernyataan Denny Indrayana. Hanya saja dia memastikan, internal MK akan membahas klaim tersebut.
Editor’s picks
"Ya, kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," tutur dia.
Baca Juga: Evaluasi 2019, Pakar Urai Kelemahan Sistem Pemilu Proposional Terbuka
3. Denny Indrayana beberkan MK akan putuskan pemilu proporsional tertutup
Sebelumnya, Denny Indrayana, membeberkan MK akan memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup.
Denny enggan membeberkan dari mana sumber informasi tersebut. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.
“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).
Denny mengatakan, keputusan yang diambil tak sepenuhnya disetujui sembilan hakim MK. Sembilan hakim yang akan memutus gugatan tersebut menghasilkan keputusan 6:3 (dissenting).
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti bukan hakim konstitusi,” ucapnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.
Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif