Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara Roasting

Termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan ringan

Jakarta, IDN Times - Pengamat Hukum Pidana sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia (MAHUPIKI), Ahmad Sofian, menilai roasting Mamat Alkatiri ke politisi NasDem Hillary Brigitta Lasut memenuhi unsur pidana. Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Mamat termasuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.

"Tentu saja apa yang disampaikan oleh Mamat Alkatiri memenuhi unsur pidana. Saya cenderung berpendapat perbuatan Mamat Alkatiri termasuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas di Persidangan

1. Pengamat menilai pernyataan Mamat ditujukan kepada Hillary

Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara RoastingAnggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Hillary Briggita Lasut (Dokumentasi Istimewa)

Ahmad mengatakan, apabila mencermati roasting yang dilakukan Mamat kepada Hillary, maka harus dilihat secara jeli. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara talkshow yang berlangsung di depan umum.

"Saat giliran komedian Mamat Alkatiri menyampaikan roasting, dia menyebutkan kata-kata kasar ditujukan kepada Hillary Brigitta," ujar dia.

"Pernyataan Mamat ditujukan kepada seseorang yaitu Hillary Briggita sebagai Angogta DPR RI yang diperkuat dengan pernyataan berikutnya oleh Mamat Alkatiri yakni dengan mengatakan kurang lebih bahwa 'Sini kita tukar posisi, Bu Briggita di PAW digantikan sama saya di DPR RI'," sambung Ahmad.

Dosen Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara ini berpendapat, dalam hal roasting di dunia stand up sudah semestinya orang yang di-roasting harus hadir di lokasi. Disamping itu juga muatan materi komedi harus diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang di-roasting supaya tidak menimbulkan muatan materi yang menyebabkan nama baik seseorang tercemar dan menimbulkan persepsi yang keliru di publik.

"Dalam berbagai ulasan di media, beberapa ahli hukum mengkaji perbuatan Mamat Alkatiri dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung pencemaran nama baik. Ada juga yang mengkajinya dari Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ada juga yang mengkajianya dari Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan," tutur dia.

Baca Juga: Singgung Capres Usia Tua, Hillary Brigitta: Siapa Tahu Ganti Jadi Saya

2. Pernyataan Mamat ke Hillary termasuk pencemaran nama baik

Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara Roastingpiokharisma via instagram.com/mamat_alkatiri

Dalam hal ini, kata Ahmad, roasting yang diungkapkan Mamat dikaitkan dengan Pasal 310 dan 315 KUHP. Pertama, Pasal 310 KUHP merupakan pasal pencemaran nama baik seseorang, yang diserang adalah harkat dan martabat seseorang, dengan menuduh orang tersebut melakukan sesuatu, dan dilakukan di depan umum. Adapun dalam Pasal 310 ayat 1 dirumuskan secara materiil sehingga akibat yang dilarang dari perbuatan tersebut harus bisa dibuktikan.

Dia mengatakan, pernyataan Mamat jelas ditujukan untuk menyerang pribadi. Sehingga unsur objektif tentang suatu tuduhan pada diri Hillary erpenuhi.

"Pasal ini juga dimaksudkan untuk menyerang harkat dan martabat seorang, dengan menggunakan kata-kata atau ucapan lisan atau tulisan, dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu serta dilakukan di depan umum. Jadi yang dituduhkan si pembuat haruslah merupakan perbuatan tertentu yang tidak benar, akibat tuduhan yang dilakukan di depan umum menyebabkan dia mendapatkan stigma negatif dari tempat kerjanya dan lingkungan tempat tinggal," tutur dia.

Baca Juga: 7 Fakta Hillary Brigitta yang Tengah Jadi Sorotan Minta Ajudan TNI

3. Roasting Mamat termasuk penghinaan ringan

Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara RoastingDiskusi Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Semantara itu, dalam Pasal 315 KUHP yang menjadi objek perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah unsur objektif dari menghina yang mencemarkan nama baik. Perkataan yang mengandung penghinaan sudah cukup untuk membuktikan perbuatan yang terlarang, sepanjang dilakukan di depan umum atau dilakukan di depan orang yang dihinakan.

"Pasal ini dirumuskan secara formil, sehingga yang dinilai bukan timbulnya akibat yang dilarang, namun ketika perbuatan menghina sudah dilakukan maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah mengandung unsur penghinaan. Kata-kata yang mengandung penghinaan menurut R. Soesilo misalnya dengan menyebut seseorang anjing, bajingan, sundel dan sebagainya. Kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan pada seseorang tertentu," ucap dia.

Ahmad menegaskan, jika mengacu pada perkataan yang disampaikan oleh Mamat, tentu perkataan tersebut ditujukan kepada Hillary dan dilakukan di depan umum dengan kata-kata yang tidak pantas. Adapun kata-kata tersebut bisa ditafsirkan mengandung penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

"Ukuran perkataan tersebut sebagai penghinaan ringan salah satunya adalah tata nilai, dan kesusilaan yang dianut di Indonesia. Penghinaan ringan tidak memandang status sosial seseorang, sehingga siapapun yang diserang dengan perkataan penghinaan dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian RI. Tentu saja kepolisian akan merespon kasus ini, apakah akan melanjutkan ke sistem peradilan pidana," imbuh Ahmad.

Untuk diketahui, Hillary melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP pada 3 Oktober 2022. Dalam kasus itu, Hillary mengaku martabatnya disunggung oleh Mamat saat roasting. Adapun perkataan Mamat itu diucapkan dalam acara Prodewa, 1 Oktober lalu.

Baca Juga: PSI Kena Roasting Komika Pandji: Luarnya Manis, Dalamnya Kosong

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya