ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita Emas

ICW minta Hasyim Asy’ari mundur dari jabatan Ketua KPU

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya potensi praktik gratifikasi di balik kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.

Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni ke Yogyakarta.

Pelanggaran kode etik yang menimpa Hasyim ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan DKPP. Sebelumnya Hasyim terbukti melanggar kode etik karena ucapannya terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: DKPP Pastikan Anggota KPU Idham Holik Tak Langgar Etik Soal Intimidasi

1. ICW soroti dugaan gratifikasi

ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita EmasPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan potensi gratifikasi tersebut sebagaimana yang dibacakan dalam fakta persidangan DKPP, yakni adanya pemesanan dan pembelian tiket pesawat Citilink dari Jakarta menuju Yogyakarta dari Hasnaeni kepada Hasyim. Oleh sebab itu, Kurnia menilai Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.

"Penting untuk dijelaskan lebih lanjut, apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI? Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi dan Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Kurnia menilai, putusan DKPP yang menyatakan bahwa Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), menunjukkan kepada publik bahwa Ketua KPU itu figur yang bermasalah.

Dia mengatakan, Hasyim yang mengemban jabatan penting di lembaga penyelenggara pemilu seperti tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

"Bagaimana tidak, pasca putusan DKPP kemarin, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Ketua KPU Dapat Peringatan DKPP, DPR: Tunjukkan Intregitas!

2. Hasyim diminta mundur dari jabatan sebagai Ketua KPU

ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita EmasKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

ICW juga meminta agar Ketua Hasyim segera mengundurkan diri karena secara berturut-turut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mengingat dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa Penyelenggara Negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah. Kemudian, sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

"Keberadaan saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk Pimpinan tertinggi di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," ucap dia.

"Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri," lanjut Kurnia.

Baca Juga: Ketua KPU Temui Wanita Emas di Jogja, Komisi II: Timbulkan Kecurigaan!

3. Ketua KPU enggan komentari banyak soal sanksi DKPP

ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita EmasKetua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengomentari banyak terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dirinya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal sanksi itu, Hasyim menegaskan tak ingin memberikan komentar apapun. Dia menyebut tak perlu membahas sanksi tersebut, karena sudah tuntas dalam persidangan DKPP.

"Kalau soal itu saya gak komentar," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) malam.

"Kan saya sudah disidang, sudah cukup," sambung Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim. Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanannya bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya