JPPR Minta KPU Buka Informasi Berkas Parpol Peserta Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka informasi terkait berkas persyaratan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu mengatakan dibukanya dokumen tersebut dengan catatan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi dan rahasia.
"Kami mendorong KPU RI menyediakan informasi mengenai berkas persyaratan Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang diunggah di Sipol, dengan mirroring dokumennya ke Info Pemilu dengan ketentuan tidak menampilkan data yang sifatnya pribadi, dengan memberikan tanda bintang atau mencoretnya," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Tekan Potensi Konflik, Bawaslu Dorong KPU Buat Aturan Kampanye Medsos
1. KPU diimbau tindak lanjuti temuan Bawaslu
Aji juga mengimbau supaya KPU RI menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya aduan masyarakat terkait pencatutan NIK yang dilakukan parpol.
"Serta menindaklanjuti aduan masyarakat yang NIK nya dicatut oleh partai politik, untuk segera memulihkan dan menghapus NIK yang tercatut," kata dia.
Baca Juga: Datang ke KPU, MPR Tegaskan Tak Pernah Dorong Presiden Tiga Periode
2. Parpol didorong untuk cabut nama masyarakat yang sudah mengadu ke KPU dan Bawaslu
Selain itu, Aji juga mendorong parpol untuk segera mencabut nama-nama masyarakat yang sudah melakukan pengaduan baik ke Bawaslu maupun KPU terkait pencatutan di Sipol.
"Partai Politik segera mencabut nama-nama masyarakat yang sudah melakukan pengaduan baik ke Bawaslu dan KPU di akun Sipol," tutur dia.
Baca Juga: Simak Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Periode 2022-2027
3. JPPR memantau tahapan verifikasi administrasi parpol
Aji lantas menuturkan, JPPR Melakukan pemantauan pada tahapan verifikasi administrasi parpol. Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara kontestasi demokrasi tidak menyediakan akses kepada pemantau ataupun kepada publik mengenai dokumen persyaratan partai politik.
"Masyarakat hanya dapat terlibat dengan mengecek NIK apakah yang bersangkutan tercatut keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Guna melakukan pemantauan yang melindungi hak pilih masyarakat, JPPR menginisiasi pembentukan 'Posko Pencatutan Nama Pada SIPOL' dengan melibatkan 23 Sekretariat Provinsi (Sekprov) Di seluruh Indonesia sejak 30 Agustus 2022," kata dia.
"Posko ini digagas dengan harapan dapat membantu untuk meneruskan informasi kepada KPU dan KPU Provinsi apabila yang bersangkutan (pelapor) belum kunjung dipanggil untuk diklarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota hingga memastikan apakah nama yang bersangkutan sudah dihapus dari keanggotaan parpol," sambung Aji.