Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol

Nama penyelenggara pemilu dicatut di Sipol parpol

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Imbauan tersebut diungkapkan seiring adanya temuan pencatutan nama penyelenggara pemilu di data Sipol parpol.

Dia menegaskan, apabila KPU RI tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut, maka pihaknya akan mengusut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Parpol tersebut, maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herwyn saat dihubungi IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

1. KPU harus segera perbaiki Sipol

Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki SipolKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Herwyn mendorong agar KPU segera memperbaiki Sipol, terutama disematkannya fitur untuk mendeteksi nama-nama penyelenggara pemilu. Sehingga dengan demikian, parpol tidak bisa sembarangan mencatut nama penyelenggara pemilu tanpa izin.

"Ada baiknya, KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara pemilu, baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU, Bawaslu serta badan ad hoc PPK, Panwascam, PPS, Panwas Kel Desa, PPLN, Panwas LN, dan KPPSLN, PTPS LN," kata dia.

"(Termasuk) pihak lain yang dilarang menjadi anggota partai politik seperti ASN, TNI, Polri," sambung Herwyn.

2. Data nama penyelenggara pemilu bisa dijadikan informasi awal untuk dijadikan penelusuran

Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki SipolAnggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam FGD Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Negeri untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Kamis (9/8/2022). (dok. Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu ini menilai, dengan adanya data penyelengagra pemilu serta kategori masyarakat yang tidak diperbolehkan jadi pemilih tersebut bisa dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Bagi Bawaslu, dengan adanya data penyelenggara pemilu dan pihak yang dilarang tersebut, dapat dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran kebenaran informasi. Yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol," ucap dia.

Baca Juga: Pendaftararan PKB-Gerindra Ricuh, KPU Bakal Evaluasi Keamanan

3. Alasan Sipol tidak bisa baca nama-nama penyelenggara pemilu

Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki SipolAkses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap penyebab banyaknya nama penyelanggara pemilu yang dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dia menjelaskan aplikasi Sipol tidak bisa mendeteksi penyelenggara pemilu lantaran status pekerjaan di KTP yang tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya. Artinya, status pekerjaan anggota KPUD yang tertera di KTP tidak ditulis sebagai penyelanggara pemilu, sehingga tidak terbaca oleh Sipol.

"Selanjutnya berkaitan dengan kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).

"Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab sipol tidak dapat mengidentifikasi," sambung dia.

Baca Juga: Prabowo Singgung soal Kode 8 saat Daftar ke KPU, Jadi Presiden ke-8?

4. Temuan 98 anggota KPUD dicatut Sipol parpol tanpa izin

Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki SipolKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU RI mengungkap informasi dari berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, yang menyatakan ada 98 orang yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA parpol, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, 98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022.

"Karena selama tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website," kata Idham.

Idham memastikan, KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat, agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak menjadi lebih partisipatif.

"Data 98 orang itu bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun KPU Provinsi, atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik, padahal tidak pernah menyampaikan permohonan proses penerbitan KTA partai politik," ujar dia.

Idham mengatakan, 98 anggota KPU daerah tersebut tersebar di 22 provinsi. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota (di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara Pemilu didapati menjadi anggota partai politik, dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," ucap Idham.

 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya