Ketua BEM UI Tuntut Puan Maharani Berani Keluar Temui Massa Aksi Demo

Ketua DPR RI diminta dengarkan langsung aspirasi masyarakat

Jakarta, IDN Times - Mahasiswa akan kembali menggelar demo menuntut transparansi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka akan demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (28/6/2022) siang.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo meminta supaya Ketua DPR RI Puan Maharani, berani turun ke tengah-tengah aksi massa untuk mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat.

"Kami mau Ketua DPR RI menemui massa aksi," ujar Bayu dalam pesan singkat, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Geruduk DPR soal KUHP, Ini Tuntutannya 

1. Demonstrasi bakal dihadiri ribuan orang

Ketua BEM UI Tuntut Puan Maharani Berani Keluar Temui Massa Aksi DemoMahasiswa mulai bergerak dari kawasan Gedung TVRI ke depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Bayu memastikan, ada sekitar ratusan mahasiswa UI yang bakal mengikuti aksi di depan Gedung DPR pada hari ini. Sementara di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, diperkirakan bakal ada seribu lebih orang yang mengikuti demonstrasi.

"Dari UI sendiri sekitar 250 massa aksi berangkat dari UI Depok, sampai sana kami bergabung dengan berbagai kampus. Perkiraan massa di depan DPR seribu lebih," tutur dia.

Secara garis besar aksi massa kali ini menuntut transparansi pembahasan draf RKUHP dan menghapus pasal-pasal yang merugikan masyarakat.

"Singkatnya, tuntutan kami hanya 2: buka draf RKUHP dan hapus pasal-pasal bermasalah di RKUHP," kata Bayu.

2. RKUHP berisi pasal-pasal kontroversial

Ketua BEM UI Tuntut Puan Maharani Berani Keluar Temui Massa Aksi DemoMahasiswa penuhi jalan di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Justin Amudra P)

Dalam aksi seruan yang dibuat Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mereka menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda pada 2019, kembali dilanjutkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2022, tanpa membuka draf terbaru. Diketahui RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi tiga tahun lalu.

Sebelumnya pada 25 Mei 2022, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi. Padahal, pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun oleh Aliansi Nasional RKUHP, tetapi tidak semua isu tersebut dibahas lagi oleh DPR.

"Alih-alih belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP saat ini meski pembahasannya telah dimulai. Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP ini memperparah kekhawatiran masyarakat, atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," bunyi aksi seruan tersebut, yang dikutip Selasa ini.

"Dengan semakin memuncaknya kekhawatiran ini, beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa telah melaksanakan segala cara," lanjut seruan aksi tersebut.

3. Tiga tuntutan dan sikap Aliansi Nasional Kawal RKUHP

Ketua BEM UI Tuntut Puan Maharani Berani Keluar Temui Massa Aksi DemoSejumlah massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai berdatangan ke depan gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Aliansi Nasional Kawal RKUHP telah menyatakan sikap terkait RKUHP di depan Patung Kuda, Jakarta, pada 21 Juni 2022 yang berisi:

1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; dan

3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RKUHP ke Publik, Diminta Sabar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya