Komisi III DPR Janji akan Segera Rampungkan RUU KUHP

Komisi III DPR bakal segera gelar rapat internal

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memastikan komitmen Komisi III DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dia mengatakan, KUHP tersebut sudah dipakai sejak tahun 1917 silam sehingga perlu ada revisi. Perubahan aturan itu disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang ada.

"Semua paham bahwa undang-undang ini sudah berlangsung dari 1917. Ini harus segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Mahasiswa Ikut Aksi Demo Sejuta Buruh Tolak Omnibus Law dan RKUHP

1. Komisi III DPR bakal segera melakukan rapat internal

Komisi III DPR Janji akan Segera Rampungkan RUU KUHPSejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bambang mengatakan, DPR memiliki mekanisme yang harus dijalankan terutama dalam pembahasan sebuah RUU. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera menggelar rapat internal pada Kamis (18/8/2022). Nantinya, rapat itu akan membahas agenda Komisi III pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, termasuk soal RUU KUHP.

"Pembahasan di Komisi III, rapat internal akan dilaksanakan tanggal 18, jam 10.00 pagi. Di DPR ini yang paling penting mekanismenya dan SOP dahulu, jenis-jenis rapatnya. Semua akan kami minta pendapat termasuk Presiden karena RUU ini akan dibahas bersama," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: RKUHP Tidak Mendesak Jika masih Bawa Unsur Kolonialisme

2. Masih ada 14 masalah yang perlu diperjelas

Komisi III DPR Janji akan Segera Rampungkan RUU KUHPIlustrasi peraturan (Sumber: freepik)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa (2/8/2022), menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, ratas tersebut membahas draf RUU KUHP.

"Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir, pembahasan," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Mengapa dikatakan hampir final, karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah, tapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Ancam Gelar Demo Besar Kalau Jokowi dan Puan Tak Temui Massa

3. Jokowi minta menterinya jelaskan 14 masalah yang masih jadi perdebatan

Komisi III DPR Janji akan Segera Rampungkan RUU KUHPPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi meminta para menterinya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai 14 masalah yang masih menjadi perdebatan itu.

"Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," kata dia.

Pihaknya juga diminta untuk mendiskusikan kembali secara masif dengan masyarakat terkait RUU KUHP. Khususnya untuk memberi pengertian dan meminta pendapat dan usulan dari masyarakat.

Baca Juga: Harapan Baru Hukum Pidana Indonesia, Guru Besar FH Undip: KUHP Baru Penting

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya