Komplotan Irjen Teddy Minahasa Sempat Edarkan Sabu ke Kampung Bahari

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa sempat mengedarkan sabu seberat 1,7 kilogram ke Kampung Bahari, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Irjen Teddy terbukti mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatra Barat.

Namun pihaknya hanya mengamankan barang bukti seberat 3,3 kilogram. Sementara sisanya, 1,7 kilogram sudah diedarkan.

"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menuturkan Irjen Teddy terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Pihaknya menjelaskan, Irjen Teddy bisa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti.

Mukti menegaskan, Irjen Teddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Adapun penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," tutur dia.

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," lanjut Mukti.

Baca Juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Pengendalian Narkoba

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya