KPU Ajak Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

Diperkirakan regulasi rampung dibahas pada Januari 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya menggandeng Dewan Pers untuk membahas aturan soal sosialisasi dan kampanye jelang Pemilu Serentak 2024.

Sebagaimana diketahui, aturan yang membatasi soal sosialisasi dan kampanye tersebut sedang disusun penyelenggara pemilu karena saat ini dianggap belum ada payung hukum yang membatasi aktivitas kampanye tersebut. Sementara, partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan dan memperoleh nomor urut sejak 14 Desember 2022, namun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.

Baca Juga: Kampanye di Indonesia Mahal, KPU: Akibat Budaya Pragmatisme Politik

1. Regulasi diperkirakan rampung akhir Januari 2023

KPU Ajak Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, saat ini regulasi tersebut sedang dibahas dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Dewan Pers. Dia memperkirakan regulasi ini bakal rampung dan dituangkan dala Peraturan KPU (PKPU) pada akhir Januari 2023.

"Masih belum selesai, masih diproses, insyaallah akhir bulan ini kok. Tadi kami juga baru rapat dengan dewan pers, ada beberapa pihak yang nanti terlibat misalkan terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers," ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI. Ini kan sebenarnya sudah ada prosedurnya lima tahun lalu," sambung dia.

Baca Juga: PBNU: Jangan Jadikan Tokoh Agama sebagai Juru Kampanye

2. Regulasi sosialisasi dan kampanye libatkan Bawaslu

KPU Ajak Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif ini menjelaskan, kerja sama tersebut bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, masukan yang diterima KPU dari berbagai pihak akan dituangkan ke dalam nota kesepemahaman.

"Jadi kami tentu meminta masukan dan kesepemahaman yang nanti dituangkan dalam nota kesepahaman antara gugus tugas, ada Bawaslu, leading sektornya biasanya Bawaslu. Dalam konteks KPU ini kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap atau proses legal drafting," ucap dia.

Baca Juga: PPATK Sebut Ada 8 Modus Penggelapan Dana Kampanye Pemilu 2024

3. Pelanggar akan diberi peringatan hingga sanksi pidana

KPU Ajak Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, nantinya jika ditemukan ada pihak yang melanggar aturan sosialisasi dan kampanye tersebut maka bisa dikenakan peringatan hingga tindak pidana.

"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Di Gakkumdu ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa, tergantung jenisnya ada yg administrasi yang bisa peringatan," imbuh dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya