KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah Data

KPU pastikan data di Sipol aman

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan Sipol bisa diakses anggota partai apabila ingin memeriksa status keanggotaannya.

"Mulai hari ini Sipol mulai dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi Sipol dapat diakses oleh Bawaslu, karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan. Pendaftaran parpol selanjutnya terkait keanggotaan yang diserahkan parpol pendaftar akan kami berikan kepada publik melalui info pemilu," ujar Idham dalam acara peluncuran Sipol di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

"Jadi masyarakat publik anggota partai yang ingin cek keanggotaan partai atau nama-namanya bisa melalui info pemilu, nanti akan kami sediakan berkaitan dengan rekapitulasi apa yang diinput parpol akan kami publikasikan," kata dia, melanjutkan.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta Soroti Kesalahan Partai Islam

1. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah DataIlustrasi logo partai politik di Gedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

Idham juga memastikan, web Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

2. KPU bentuk satgas khusus untuk mengamankan data-data Sipol

KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah DataGedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

Idham menjelaskan Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

"Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.

Baca Juga: Partai Pelita, Apa Bedanya dengan Partai Politik Lain?

3. Menyambut tahapan pendaftaran partai politik

KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah DataIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Diketahui, KPU RI telah meluncurkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Adapun tahapan yang paling terdekat ialah pendaftaran partai politik.

Rencana tahapan pendaftaran partai politik ini akan berlangsung selama 135 hari, yang akan dimulai pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022. 

Nantinya, penetapan partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dilakukan selama empat bulan.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini menjadi penting bagi kami untuk menyampaikan kepada publik, tentang kapan pendaftaran partai politik ini akan dibuka dan diakhiri," kata Idham.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya