KPU Buka Pendaftaran Jadi Petugas PPK-PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya

Pendaftarannya ke Siakba.kpu.go.id

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

Untuk itu, KPU membuka lowongan bagi siapapun warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Sebut Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

1. KPU butuh 36.330 PPK dan 251.295 PPS

KPU Buka Pendaftaran Jadi Petugas PPK-PPS Pemilu 2024, Cek SyaratnyaLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan, rekrutmen PPK berlangsung 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan rekrutmen PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

"Anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia," ucap dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022) malam.

Baca Juga: KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

2. PPK dan PPS sebagai tulang punggung jalannya pemilu

KPU Buka Pendaftaran Jadi Petugas PPK-PPS Pemilu 2024, Cek SyaratnyaTempat pendaftaran PPS di Kantor KPU Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Lebih lanjut Parsadaan berharap, nantinya PPK dan PPS yang direkrut mampu bertugas secara maksimal agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

Mengingat nantinya jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan.

"Sebagai sebuah tulang punggung tentunya ini menjadi harapan kami, agar semua proses yang terjadi dimulai dari tingkat PPK atau PPS yang dilakukan setelah ini benar-benar bisa menjadi etalase bagi kami, sebagai sebuah lembaga untuk memastikan semua proses pemilu berlangsung dengan baik," tutur dia.

Baca Juga: Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU Siap

3. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan

KPU Buka Pendaftaran Jadi Petugas PPK-PPS Pemilu 2024, Cek SyaratnyaDistribusi logistik pilkada Bantul sudah sampai ke tingkat PPS.IDN Times/Daruwaskita

Berikut ini persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu diperhatikan calon anggota PPK dan PPS 

1. Persyaratan Anggota PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke Siakba.kpu.go.id.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya