KPU Harap Perppu Imbas DOB Papua Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU siap antisipasi berbagai kemungkinan tahapan pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak akan mengganggu proses tahapan pemilu.

Anggota KPU RI Idham Holik meminta, supaya pemerintah memberi rentan waktu yang cukup sehingga pelaksanakan pemilu serentak bisa digelar di DOB Papua. Mengingat KPU bakal melaksanakan tahapan terdekat yang akan dijalankan di provinsi baru tersebut, yaitu penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD perwakilan dari masing-masing provinsi.

"Insyaallah tidak mengangu tahapan pemilu. Yang terpenting bagaimana kami diberikan mempersiapkan segala sesuatu, sehingga pada tanggal 6 september 2022, melaksanakan penerimaan dukungan bakal calon DPD RI di DOB tersebut," ujar Idham kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Bawaslu Konsultasikan 6 Rancangan Perbawaslu ke Komisi II DPR

1. Antisipasi berbagai kemungkinan, KPU berharap tahapan pemilu berjalan lancar

KPU Harap Perppu Imbas DOB Papua Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengaku pihaknya sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, termasuk bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dengan adanya DOB Papua.

"Ya, semoga semua tahapan bisa berjalan dengan lancar. Kami juga sudah mengantisipasi hal tersebut," kata dia.

2. KPU butuh anggaran tambahan pemilu untuk provinsi baru Papua

KPU Harap Perppu Imbas DOB Papua Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia juga menjelaskan, KPU perlu anggaran tambahan untuk tiga wilayah provinsi baru di DOB Papua tersebut. Dana itu digunakan untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi.

"Jadi pada dasarnya kalau ada penambahan anggaran pembiayaan pemilu di tiga DOB yang pasti untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi," ujar Idham.

Baca Juga: KIPP Sebut Sipol Tidak Jelas, KPU: Pernyataan Itu Tidak Tepat!

3. Anggaran tambahan pemilu untuk DOB Papua masih dikaji

KPU Harap Perppu Imbas DOB Papua Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Idham mengatakan, hingga saat ini KPU RI masih mengkaji jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Tapi kalau dari sisi jumlahnya sudah kami rancang, tapi untuk desainnya saja, sedang kami kaji jumlahnya," ucap dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya