KPU Hormati Protes Partai Buruh soal Masa Kampanye

KPU jamin kebebasan berpendapat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati sikap Partai Buruh yang menolak masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Kritik dari Partai Buruh, disebut Komisioner KPU, Idham Holik, adalah hal yang wajar karena merupakan bagian dari demokrasi.

Selain menghargai kebebasan berpendapat, yang terpenting adalah kebebasan tersebut tidak melanggar etis berdemokrasi.

"Dalam demokrasi, yang terpenting adalah menghormati kebebasan. Terpenting lagi, pastikan menghormati kebebasan etis," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

1. KPU kedepankan kepastian hukum

KPU Hormati Protes Partai Buruh soal Masa KampanyeLogo KPU (journal.kpu.go.id)

KPU juga memastikan bakal mengedepankan prinsip kepastian hukum sebagaimana yang tertera di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

"Terkait dengan apa yang ditanyakan tersebut, kami akan tetap melaksanakan ketentuan dalam peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022. Sebab, dalam penyelenggaraan pemilu pasal 3 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf D, salah satu prinsipnya adalah berkepastian hukum," kata Idham.

Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu

2. Partai Buruh klaim KPU lakukan pelanggaran

KPU Hormati Protes Partai Buruh soal Masa KampanyePresiden Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU jelang Pemilu 2024.

Pertama, pelanggaran mengenai persyaratan anggota partai, karena kepengurusan harus sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP elektronik. Aturan ini tertera dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.

Dengan merujuk pada aturan tersebut, Said mencontohkan, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan aturan itu, jika dia mendaftar sebagai anggota Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya berpotensi menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dan statusnya sebagai anggota Partai Buruh berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

"Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi," ujar Said dalam keterangannya, pada Senin (13/6/2022).

Dia menilai hal tersebut tentu termasuk dalam pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Nah, aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," kata Said.

3. Polemik masa kampanye dipersingkat

KPU Hormati Protes Partai Buruh soal Masa KampanyeIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Ketiga, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/2022). Dalam Peraturan tersebut jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

"Baru kali ini, saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ucap Said.

Dengan adanya aturan itu, Said mengaku Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal kampanye. Sebagai partai politik bakal calon peserta Pemilu, Partai Buruh berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Sementara, mulai dari jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satu pun yang jelas diatur waktunya dalam PKPU 3/2022.

"Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut. Beberapa persoalan di atas itulah yang akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU," kata dia.

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya