KPU: Nomor Urut Partai Pemilu Diundi Jika Perppu Telat Disahkan

KPU menetapkan nomor urut parpol 14 Desember 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, nomor urut partai peserta Pemilu 2024 akan diundi jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tak kunjung disahkan sebelum tanggal 14 Desember 2022.

Diketahui, hal itu sesuai tahapan dan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan KPU akan mengundi nomor urut parpol sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Bersamaan dengan itu KPU juga mengumumkan hasil akhir verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.

"Jadi selama Perppu (Pemilu) belum diundangkan, maka kami akan melaksanakan ketentuan yang terdapat di Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017, juncto Pasal 137 Ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Selasa (6/12/2022).

"Artinya kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022, sebagaimana diatur di dalam lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," lanjut dia.

Baca Juga: Charta Politika: Ganjar Bisa Beri Efek Ekor Jas ke PDIP di Pemilu 2024

1. Manfaat nomor urut parpol pemilu tak diundi

KPU: Nomor Urut Partai Pemilu Diundi Jika Perppu Telat DisahkanKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Idham menjelaskan, sejauh ini pihaknya bersama DPR RI sudah mempertimbangkan materi yang terdapat dalam Perppu.

Dia menilai ada dampak positif jika nomor urut parpol tidak diundi, di antaranya masyarakat sebagai pemilih dapat dengan mudah mengingat nomor urut partai.

"Tentunya pembentuk UU sudah mempertimbangkan materi yang ada dalam Perppu, berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, di mana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya," kata dia, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti KPU: Hal Kecil Bisa Jadi Urusan Politis

2. Perppu Pemilu menunggu UU Papua Barat Daya

KPU: Nomor Urut Partai Pemilu Diundi Jika Perppu Telat DisahkanMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) (Dok Kemendagri)

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia menjelaskan, salah satu yang jadi pertimbangan belum terbitnya Perppu Pemilu karena Undang-Undang Papua Barat Daya belum resmi diundangkan. UU Papua Barat Daya dipastikan sudah dikirim dari DPR ke Presiden. Oleh sebab itu, diupayakan UU tersebut bisa segera diundangkan.

“Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. (UU) Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke Presiden, sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: KPU Siap Rumuskan Kampanye Politik Adu Gagasan di Pemilu 2024

3. Perppu tak akan hambat tahapan Pemilu 2024

KPU: Nomor Urut Partai Pemilu Diundi Jika Perppu Telat DisahkanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Tito memastikan, mundurnya penerbitan Perppu Pemilu tak akan menghambat jalannya tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Mengingat dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.

"KPU tetap running. Sesuai dengan tahapannya, 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam Perpu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB. Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU," imbuh dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya