KPU Pastikan PKPU Akomodir Pengundian Nomor Urut Parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 137 tentang pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.
Revisi ini menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Deretan Tokoh yang Bahas Pemilu Ditunda hingga Jokowi Tiga Periode
1. Pengundian nomor urut digelar besok
Pengundian nomor urut ini rencananya dilakukan usai KPU mengumumkan nama-nama parpol peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) besok.
Proses pengundian akan dilakukan usai KPU mengumumkan dan menetapkan parlol yang lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"KPU akan menetapkan nomor urut parpol peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," tutur dia.
Baca Juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580
2. Nomor urut peserta pemilu dimuat dalam UU Pemilu Tahun 2017
Editor’s picks
Sebelumnya, dalam UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 179 Ayat 3 tertuang peraturan sebagai berikut:
Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemiiu.
Kemudian, pasal tersebut direvisi dan diakomodir dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan materi dalam Pasal 179 Ayat 3 menjadi sebagai berikut:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
Baca Juga: Eks Anggota KPU Khawatir Pejabat yang Mau Nyapres Salahgunakan Jabatan
3. Partai peserta Pemilu 2024 diumumkan 14 Desember
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik di antaranya merupakan partai parlemen. Merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, partai parlemen tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, sembilan partai politik lain, kini tengah diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya.
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, bersamaan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.