KPU Resmi Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 

KPU pastikan jadwal sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai pada hari ini, Selasa (2/8/2022).

Dia memastikan, sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022, tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.

"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah dibukanya pendaftaran (1 Agustus 2022)," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.

Baca Juga: Dari 9 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, 6 Sudah Lengkapi Berkas

1. Tahapan verifikasi administrasi dimulai jika parpol yang bersangkutan sudah mendaftar

KPU Resmi Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, verifikasi administrasi sudah bisa dilakukan pada hari ini apabila partai politik yang bersangkutan sudah mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran.

"Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi," ucap dia.

Kemudian, kata Idham, tanggal 14 September 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang sudah melakukan pendaftaran.

"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai 2 Agustus 2022 bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," kata dia.

Sebagaimana diketahui, verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol yang dilakukan oleh KPU RI. Tahapan ini dilakukan sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU RI: Periksa Data Parpol Pendaftar Pemilu Paling Cepat 8 Jam

2. Pada tahapan verifikasi administrasi, KPU akan periksa kebenaran dan keabsahan dokumen

KPU Resmi Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU akan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

“Kalau kemudian dalam verifikasi ditemukan dokumen yang belum sah, maka dinyatakan belum memenuhi syarat. Kemudian kita akan informasikan kepada partai politik apa saja dokumen yang dinyatakan belum benar atau belum sah, untuk dilakukan perbaikan,” tutur Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Farhat Abbas Daftarkan Pandai Jadi Peserta Pemilu ke KPU RI

3. KPU akan umumkan hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022

KPU Resmi Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Dia juga memastikan, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Kemudian bagi parpol yang dokumennya belum benar atau sah, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.

Verifikasi perbaikan administrasi akan KPU lakukan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi diberitahukan, KPU menetapkan kepada partai politik, dan partai politik ada kesempatan untuk memperbaiki. Sehingga nanti batas waktu tertentu, masa perbaikan itu bisa dipenuhi pada masa itu, dan selanjutnya kalau kemudian sudah diperbaiki, dilakukan apa? Verifikasi ulang administrasi, tapi hanya terhadap dokumen yang diperbaiki saja,” ujar Hasyim.

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bakal Audiensi ke KPU soal 3 Provinsi Baru

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya