KPU Rilis Data Sementara, Angka Pemilih Ganda Capai 240.366

KPU pastikan kelola jumlah DPT 2024 dengan baik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022. Data tingkat nasional tersebut dihimpun KPU RI dari seluruh provinsi.

Berdasarkan data tersebut, tercatat setidaknya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat kategori pemilih ganda sebesar 240.366 pemilih. Jumlah pemilih ganda tersebut paling banyak berasal dari Provinsi Lampung yang berada di angka 57.375 pemilih.

Kemudian pemilih ganda terbanyak disusul Sumatera Selatan 33.259, Jawa timur 25.581, Jambi 22.214, dan Jawa Tengah 18.206.

1. Penyebab muncul pemilih ganda

KPU Rilis Data Sementara, Angka Pemilih Ganda Capai 240.366Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota KPU Kadiv Data dan Informasi, Betty Idroos memastikan masyarakat tak perlu khawatir soal angka pemilih ganda. Dia memastikan angka tersebut bakal terus didata sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan lancar sesuai dengan data pemilih yang dihimpun KPU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Betty mengatakan, salah satu faktor munculnya pemilih ganda ialah terkait pemilih yang meninggal dunia namun belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Ya analisa ini terus berjalan terus termasuk data anomali data pemilih ganda, meninggal dunia yang belum tercatat. Kemudian meninggal dunia, sudah tercatat tapi belum kita update tentu ini kita terus menerus sekali lagi ini datanya bukan data statis ini data dinamis sehingga ada data perubahan yang memenuhi syarat akan kita kelola sehingga nanti DPT-nya akan jauh lebih baik," ujar Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

2. Pemilih sementara pada Juni 2022 mencapai 190.022.162 pemilih

KPU Rilis Data Sementara, Angka Pemilih Ganda Capai 240.366Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB dilaksanakan dengan tujuan untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.

Betty menjelaskan hasil PDPB periode semester I 2022, jumlah pemilih berjalan mencapai 190.022.169 pemilih. Namun angka tersebut terjadi penurunan mencapai lebih dari 600 ribu pemilih.

"Hasil PDPB Semester I Tahun 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190.022.169 pemilih. Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II Tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348," kata Betty.

Baca Juga: Pemilu 2024, Bumi Cendrawasih Bakal Punya DPRD Khusus Orang Asli Papua

3. Rekapitulasi PDPB nasional dilakukan KPU RI setiap enam bulan

KPU Rilis Data Sementara, Angka Pemilih Ganda Capai 240.366Ilustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU memastikan PDPB sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ada, di mana proses pemutakhiran dilakukan berjenjang dari tingkat daearah hingga pusat.

"Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional," tutur Betty.

Dia menjelaskan penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan, dan untuk tingkat KPU provinsi dilakukan setiap enam bulan.

"Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap enam bulan," kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya