KPU Sebut Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Sembilan parpol ikut tahapan verifikasi faktual

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang mengikuti verifikasi faktual belum memenuhi syarat saat melakukan verifikasi faktual.

KPU RI mengungkap, ada 18 parpol lolos verifikasi administrasi, sembilan di antaranya merupakan partai nonparlemen.

"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip IDN Times (11/11/2022).

Baca Juga: Panitia Musra Sambangi Rumah Prabowo, Klaim Tak Bahas Dukungan Pemilu

1. Verifikasi faktual tahap pertama

KPU Sebut Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi FaktualKomisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengawal langsung tahapan verifikasi faktual yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menjelaskan, kesembilan partai tersebut telah melakukan verifikasi faktual tahap pertama pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Idham memastikan, kesembilan parpol itu dipersilakan untuk memperbaiki dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.

"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022," ucap dia.

Baca Juga: SMRC: Suara Anies Merata ke Parpol, Belum Tertuju ke NasDem

2. Hasil verifikasi faktual diumumkan 14 Desember 2022

KPU Sebut Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi FaktualIlustrasi tahapan verifikasi faktual (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Idham menegaskan, hasil verifikasi faktual akan diumumkan ke publik pada 14 Desember 2022 mendatang.

Sehingga pengumuman ini sekaligus jadi rekapitulasi parpol sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.

"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024," imbuh dia.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

3. Sembilan parpol ikut tahapan

KPU Sebut Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi FaktualKomisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengawal langsung tahapan verifikasi faktual yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, sembilan parpol yang ikut verifikasi faktual ialah partai nonparlemen yang sebelumnya dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.

Adapun kesembilan partai itu merupakan parpol nonparlemen, yaitu Gelora, Hanura, Ummat, Garuda, PSI, PBB, Buruh, PKN, dan Perindo.

Sementara, sembilan partai lain yang juga lolos tahapan verifikasi administrasi tidak perlu mengikuti verifikasi faktual karena merupakan parpol yang ada di parlemen. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya