KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

Memudahkan masyarakat untuk mengingat nomor urut parpol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi positif usulan tak dirombaknya nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dengan demikian artinya nomor urut partai yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019 lalu dan lolos di parlemen tak perlu diundi.

Diketahui, terkait nomor urut parpol tak diundi itu sempat diusulkan oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, usulan itu dilanjutkan dan dikabarkan akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Baca Juga: KPU Sebut Sembilan Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

1. Masyarakat mudah mengingat nomor urut parpol peserta pemilu

KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak DiubahIlustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sejauh ini pihaknya bersama DPR RI sudah mempertimbangkan materi yang terdapat dalam Perppu.

Dia menilai ada dampak positif jika nomor urut parpol tidak diundi, di antaranya masyarakat sebagai pemilih dapat dengan mudah mengingat nomor urut partai.

"Tentunya pembentuk UU sudah mempertimbangkan materi yang ada dalam Perppu, berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, di mana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya," kata dia kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Aturan KPU bagi Calon Anggota DPD 2024: Ada Fotokopi KTP Pendukung

2. KPU pastikan terbuka terhadap semua usulan

KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak DiubahLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan, secara prinsip KPU RI terbuka terhadap berbagai usulan. Dia juga menegaskan setiap usulan yang jadi masukan bagi terselenggaranya pemilu bersifat tidak mengikat.

"Pada prinsipnya, apa yg menjadi usulan para pembentuk UU agar nomor urut tetap sama itu ada baiknya dan dalam rancangan Perppu juga nanti bisa didalami, itu juga tidak mengikat, tapi sifatnya terbuka," ujar dia.

"Jadi bagi partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," sambung dia.

Baca Juga: PPP Tak Setuju Usulan Megawati Nomor Urut Parpol Tak Dikocok Ulang

3. Nomor urut parpol peserta pemilu disebut bakal dibahas dalam Perppu

KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak DiubahKomisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, bahwa Perppu Pemilu akan mengakomodasi usulan soal undian nomor urut yang tak diberlakukan bagi partai parlemen.

Dia mengungkapkan usulan tersebut sudah dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk KPU dan pemerintah.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ucap dia kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," imbuh dia.

 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya