KPU Tunda Penetapan Hasil Pileg 2024, Tahapan Pilkada Terganggu?
Intinya Sih...
- KPU menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD hasil Pemilu Legislatif 2024.
- Penetapan ditunda karena ada gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi tingkat nasional pasca-tindak lanjut Putusan MK pada 28 Juli 2024.
- Hasil pileg menjadi tolok ukur syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik pada Pilkada 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD hasil Pemilu Legislatif 2024.
Penetapan ditunda karena ada gugatan baru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi tingkat nasional pasca-tindak lanjut Putusan MK yang ditetapkan pada 28 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Ada Gugatan Baru di MK, KPU Tunda Penetapan Hasil Pileg 2024
1. Hasil Pileg 2024 jadi syarat usung kandidat kepala daerah?
Adapun penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD tersebut sangat mempengaruhi pencalonan kandidat kepala daerah di Pilkada 2024.
Hasil pileg tersebut jadi tolok ukur syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik pada Pilkada 2024.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah menggunakan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pileg terakhir, dengan persentase 20 persen dari jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. KPU enggan berandai-andai
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya tak ingin berandai-andai apakah gugatan pileg tersebut akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. Mengingat dalam waktu dekat, tepatnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran kandidat kepala daerah.
Editor’s picks
Dengan demikian, KPU membutuhkan acuan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pileg untuk menentukan apakah kandidat tersebut memenuhi ambang batas dukungan atau tidak.
"Ya kita nggak bisa berandai-andai, di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak, kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikutin dulu proses di MK. Kita menghormati, sebagaimana yang tadi disampaikan soal waktu dan lain-lain, tentu MK punya pertimbangan dan kita akan hormati semuanya," ujar Afifuddin saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
3. KPU yakin tahapan pilkada akan jadi pertimbangan MK
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Idham Holik menyakini, MK akan menjadikan tahapan pilkada yang mepet sebagai pertimbangan.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, selama tiga hari. KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada DKI Jakarta, dan begitu juga ditempat lainnya. Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," imbuh Idham.
Sebelumnya, KPU RI resmi menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024.
KPU sejatinya menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut pada rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (31/7/2024). Namun, ditunda.
KPU pun meminta maaf atas ditundanya penetapan tersebut. Sebab pihaknya belum bisa menetapkan caleg terpilih hari ini dan harus menunggu proses sengketa di MK.
Adapun, permohonan sengketa ke MK diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten Pileg DPR RI dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta untuk Pileg DPRD. Permohonan itu sudah teregistrasi di MK pada hari ini pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
"Tetapi dikarenakan tadi siang, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU perselisihan hasil Pemilu yang baru, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham dalam rapat pleno di Gedung KPU.
"Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," imbuh Idham.