KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol Parpol

Sipol terbatas pada pembacaan status pekerjaan di KTP

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap penyebab banyaknya nama penyelanggara pemilu yang dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dia menjelaskan aplikasi Sipol tidak bisa mendeteksi penyelenggara pemilu lantaran status pekerjaan di KTP yang tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya. Artinya, status pekerjaan anggota KPUD yang tertera di KTP tidak ditulis sebagai penyelanggara pemilu, sehingga tidak terbaca oleh Sipol.

"Selanjutnya berkaitan dengan kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).

"Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab sipol tidak dapat mengidentifikasi," sambung dia.

Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

1. KPU RI beri pelayanan bagi masyarakat yang ingin memeriksa statusnya di Sipol

KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol ParpolKomisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Oleh sebab itu, kata Idham, KPU RI menyediakan layanan melalui situs website infopemilu.kpu.go.id untuk memeriksa apabila ada masyarakat yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol. Situs tersebut juga memungkinkan para kader parpol untuk memeriksa keanggotannya.

"Itulah kenapa kami melalui pelayanan di website infopemilu.kpu.go.id kami minta kepada seluruh jajaran kami untuk melakukan pengecekan nama dan ini juga bagian dari keterbukaan kami dalam konteks pendaftaran parpol dan verifikasi dokumen parpol," ucap dia.

Baca Juga: Anggaran KPU Belum Cair, AHY: Negara Gak Boleh Dibuat Main-main!

2. Bawaslu minta supaya Sipol bisa deteksi nama penyelenggara yang dicatut parpol

KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol ParpolLogo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Sementara itu sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, berharap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendeteksi jajaran penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut di Sipol.

Menurut Herwyn, terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol. Bahkan pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.

"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara Pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kami (Bawaslu)," kata Herwyn dalam situs resmi Bawaslu, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

3. Temuan 98 anggota KPUD dicatut Sipol parpol tanpa izin

KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol ParpolKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU RI mengungkap informasi dari berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, yang menyatakan ada 98 orang yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA parpol, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, 98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022.

"Karena selama tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website," kata Idham.

Idham memastikan, KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat, agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak menjadi lebih partisipatif.

"Data 98 orang itu bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun KPU Provinsi, atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik, padahal tidak pernah menyampaikan permohonan proses penerbitan KTA partai politik," ujar dia.

Idham mengatakan, 98 anggota KPU daerah tersebut tersebar di 22 provinsi. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota (di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara Pemilu didapati menjadi anggota partai politik, dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," ucap Idham.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya