KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024

KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR bahas DOB

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap nasib tiga provinsi baru di Papua pada Pemilu 2024 mendatang. Diketahui Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) pada tingkat I.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menilai keberadaan pemekaran wilayah di Papua tersebut tentu berdampak pada penyelenggaran Pemilu 2024. Salah satunya terkait menyempitkan daerah pemilihan (dapil) di Papua.

"Itu (pemekeran wilayah di Papua) ada beberapa konsekuensi elektoral, yakni daerah pemilihannya semula katakanlah Papua induk, itu kan nanti begitu ada pemekaran, areanya luasan dapilnya makin mengecil. Maka dengan begitu konsekuensinya jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing daerah itu," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Catatan Demokrat-PKS soal RUU Pemekaran 3 Provinsi Papua

1. Berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI

KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024IDN Times/Kevin Handoko

Hasyim menjelaskan, dampak lain dari pemekaran wilayah di Papua ialah terkait alokasi kursi di DPR RI.

"Maka dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula daerah induk itu sepuluh, nanti misalkan kami belum tahu ya berapa provinsinya, itu pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI," ucap dia.

2. DPRD dan dapil harus ditata ulang

KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024Ilustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Kemudian perwakilan rakyat di daerah alias DPRD juga akan mengalami perombakan. Dalam hal ini Hasyim menekankan supaya ada penataan ulang DPRD Provinsi di Papua.

Selain itu KPU RI menilai, pemekaran wilayah Papua ini akan berdampak pada dapil di Pemilu 2024.

"Namanya juga DOB ya daerah otonomi baru, salah satu tanda daerah itu otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD Provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana, Ada Apa?

3. KPU siap koordinasi dengan DPR RI dan pemerintah

KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

KPU RI menegaskan bakal segera berkoordinasi dengan pemerintahan pusat dan DPR RI terkait status tiga provinsi baru di Pemilu 2024. Mengingat sebagai daerah otonom, wilayah tersebut tentu membutuhkan adanya pemerintahan seperti Gubernur.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru. Mau diisi kapan, pilkada 2024 atau kapan? Ini akan kami diskusikan dengan pemerintah dan DPR," ucap Hasyim.

Untuk diketahui, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan II atau rapat paripurna.

Pengesahan tiga RUU DOB Papua disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan DPD, Selasa (28/6/2022), kemarin. Adapun yang jadi pembahasan dalam RUU mengenai Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya