Kronologi Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Pengendalian Narkoba

Berawal dari temuan kasus narkoba oleh Polres Jakpus

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba. Adapun peredaran narkotika itu jenis sabu seberat 5 kg.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, keterlibatan Teddy berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober. Kemudian Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.

Polres Jakpus berhasil menangkap pelaku inisial HE dengan barang bukti sabu 2 klip plastik. Keduanya seberat 12 gram dan 32 gram.

"Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu. Sehingga total (barang bukti) 44 gram," kata Komarudin dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan keterangan HE, barang tersebut didapatkan dari AR. Polres Jakpus menangkap AR alias Abeng.

"Namun dari sini atas pengakuan HE kami lakukan pengembangan ke AR. Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR," ucap dia.

Di kosan AR, polisi tak menemukan barang bukti. Namun, AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan.

Dari keterlibatan AD, polisi menemukan adanya keterlibatan anggota polisi lainnya seperti HS yang merupakan seorang Kapolsek dan D yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi Sumatra Barat.

"Dari hasil pendalaman bahwa AD adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," tutur Komarudin.

Komarudin menjelaskan, berdasarkan keterangan Kompol AD, narkoba yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.

"Kami langsung melaporkan kepada Bapak Kapolda terkait perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, jajarannya langsung mengembangkan kasus kepada Kapolsek Kalibaru, Kompol KS. Lalu barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di Jakarta Barat.

Dari informasi yang diterima, kemudian disebut masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.

Mukti lantas menjelaskan bahwa Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Namun hanya 3,3 kilogram sabu yang diamankan, sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D. Adapun 1,7 kilogram sabu itu diedarkan di Kampung Bahari.

"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," imbuh Mukti.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Pengendalian Sabu Seberat 5 Kg

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya