KSPI: Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Cacat Hukum

Keputusan PTUN soal UMP Jakarta dianggap cacat hukum

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI JakartaTahun 2022 yang diturunkan dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Penurunan UMP DKI tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dibacakan pada Selasa, (13/7/2022).

1. Penurunan upah di tengah jalan dipertanyakan

KSPI: Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Cacat Hukumilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan dalam implementasinya di lapangan," ujar Winarso dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

"Pada umumnya, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta sudah selesai perundingan upahnya di masing-masing perusahaan dan tidak mungkin ada penurunan upah," lanjut dia.

Baca Juga: Pengusaha Ikuti Putusan PTUN, UMP DKI Rp4,5 Juta

Baca Juga: Anies Kalah Lawan Pengusaha, PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Rp4,5 Juta

2. Hidup buruh akan semakin sulit

KSPI: Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Cacat HukumIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terhitung sejak Januri 2022, buruh sudah menerima upah sebesar Rp4.641.854. Oleh sebab itu, mereka dipastikan tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalau mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata dia.

Kedua, KSPI sejak awal menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Keputusan PTUN juga dianggap membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum, maka KSPI menolak," kata Winarso.

3. Anies didesak melakukan perlawanan dan banding terhadap putusan PTUN

KSPI: Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Cacat HukumGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ketiga, menurutnya, wibawa Pemprov DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Apabila hal tersebut tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja terus digugat dan di PTUN-kan. Hal ini pun, katanya, menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perlawanan dan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.

Lebih lanjut, Partai Buruh akan mendukung semua langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP 36/2021.

"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Winarso.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," lanjut dia.

Baca Juga: Anies Resmi Digugat Pengusaha Terkait UMP DKI Jakarta

Baca Juga: KSPI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya