Larang ASN Pamer Harta, Menteri PANRB: Sesuai Arahan Jokowi

Laporan harta kekayaan jadi indikator pengawasan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak pamer harta kekayaan. Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Ini kan arahan dari Bapak Presiden ya, waktu rapat kabinet kemarin, bapak presiden menyampaikan kepada seluruh menteri di rapat kabinet paripurna untuk memerintahkan tidak ada lagi ASN, aparatur sipil negara kita yang pamer harta," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Tiba di KPK

1. Seluruh inspektorat kementerian dan lembaga pemerintah diminta awasi jajarannya

Larang ASN Pamer Harta, Menteri PANRB: Sesuai Arahan JokowiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mantan Bupati Banyuwangi ini mengimbau kepada inspektorat kementerian dan lembaga pemerintah mulai ketat mengawasi jajarannya. Sehingga praktik pamer harta kekayaan bisa dicegah dan tidak menimbulkan polemik publik.

"Dan kita diminta untuk memperingatkan ke bawah tentu ini akan diberikan sanksi oleh inspektorat masing-masing, mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai tentu langkah-langkah di internal inspektorat di masing-masing," tutur Azwar Anas.

Baca Juga: Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak   

2. LHKPN jadi indikator pemerintah awasi ASN

Larang ASN Pamer Harta, Menteri PANRB: Sesuai Arahan JokowiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, dia mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bisa menjadi sistem bagi pemerintah untuk mengantisipasi adanya praktik korupsi di kalangan ASN.

"LHKPN ini kan sudah ada aturan regulasinya, tentu harapan kita LHKPN bisa diisi dengan baik. Dan jadi indikator, tentu jika ada laporan itu akan ditindak lanjuti dan dicek apakah sesuai atau tidak. Setidaknya menjadi perisai," imbuh dia.

Baca Juga: Jadi Contoh, 100 Persen Pegawai KPK Sudah Lapor LHKPN

3. Seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib lapor harta kekayaan

Larang ASN Pamer Harta, Menteri PANRB: Sesuai Arahan Jokowiilustrasi pamer kekayaan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Sebelumnya, Azwar Anas mengimbau agar ASN, TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN. Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri. 

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023. 

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN. 

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya. 

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Adapun, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," imbuh dia.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya