LMND Ganti Nama Jadi LMID, Aksi Deklarasi Digelar Hari Ini 

LMID siap mengorganisasi pergerakan masyarakat kelas bawah

Jakarta, IDN Times - Organisasi Mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berganti nama menjadi Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID). Pergantian nama itu diumumkan setelah Dewan Nasional LMND menyelenggarakan Kongres ke X di Bogor.

Selain mengganti nama, dalam keterangan tertulis, LMID sepakat untuk terus memperkuat gerakan masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa. Selain itu mereka juga memastikan bakal mengorganisasi dan berjuang bersama masyarakat kelas pekerja dan mereka yang terpinggirkan.

"LMID sebagai Organisasi Mahasiswa Nasional skala nasional menghasilkan keputusan keputusan musyawarah untuk terus dapat memperkokoh dan memperluas gerakan rakyat di sektor mahasiswa. LMID juga menyatakan sikap untuk terus belajar mengorganisir, bersatu, dan berjuang bersama buruh, petani, kaum miskin kota, dan rakyat tertindas lainnya," kata LMID dalam seruan aksi, Kamis (30/6/2022).

1. LMID adakan aksi deklarasi di sejumlah kantor lembaga pemerintahan

LMND Ganti Nama Jadi LMID, Aksi Deklarasi Digelar Hari Ini Organisasi mahasiswa Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berganti nama menjadi Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID). (dok LMID)

Bersamaan dengan itu, LMID berencana menggelar aksi deklarasi pada hari ini (30/6/2022) dengan tema perjuangan "Bangkitkan Kesadaran Politik Kaum Muda Kobarkan Semangat Perjuangan Kelas, Menangkan Partai Buruh untuk Mewujudkan Kesejahteraan".

Rencananya mereka mulai bergerak dari titik kumpul di kawasan sekitar Pancoran, Jakarta Selatan, lalu bergeser ke sejumlah kantor lembaga pemerintahan. Di antaranya,
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mahkamah Konstitusi hingga Gedung DPR RI.

Baca Juga: Geruduk Gedung DPR, Mahasiswa: Aspirasi Kita Dibuang ke Tong Sampah!

2. LMID sebut pemerintah mengebiri demokrasi

LMND Ganti Nama Jadi LMID, Aksi Deklarasi Digelar Hari Ini Ilustrasi demokrasi (Pixabay/Kaz)

Kemudian dalam aksi tersebut LMID juga menyuarakan sejumlah isu yang bakal dibahas. Mereka menilai pemerintahan saat ini telah mengerdilkan semangat demokrasi lewat berbagai berbagai produk hukum.

"Keterlibatan masyarakat dalam ikut serta menentukan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini sangat tertutup dan ekslusif. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan tidak melibatkan masyarakat sepenuhnya. Hal ini menandakan bagaimana rezim berkuasa saat ini telah mengkebiri demokrasi yang telah diatur dalam sebuah konstitusi," ujar mereka dalam keterangan tertulis.

Salah satu yang jadi sorotan ialah saat memutuskan produk hukum Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan adanya putusan MK, UU tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat Ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau konstitusional bersyarat.

Artinya secara wajar, kata mereka, ketika putusan MK yang mempunyai putusan tersebut, seharusnya DPR RI sebagai lembaga pembuat Undang-Undang segara memperbaiki dan berbenah untuk harus tunduk terhadap konstitusi.

"Alih-alih segera memperbaiki dan mencabut Undang-Undang tersebut, justru melegitimasi Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk dilakukan perubahan yang menyesuaikan dengan produk hukum omnibus law. Anehnya, kita bisa menilai ini bahwa DPR telah melakukan kesesatan berpikir (logika fallacy) dalam sistem perundang-undangan. Mana mungkin sebuah produk hukum yang dianggap cacat prosedural menjadikan sebuah pedoman dalam mengubah Undang-Undang P3," demikian tulis LMID.

3. LMID menyatakan sikap terkait Pemilu 2024 hingga aturan lainnya

LMND Ganti Nama Jadi LMID, Aksi Deklarasi Digelar Hari Ini Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

LMID juga membahas soal sistem pemilihan umum hingga aturan partai politik. Menurut mereka, teknis peraturan yang ada saat ini yang sangat mendiskriminasi partai-partai kecil yang baru mengikuti pemilihan umum.

Sebagai contoh masa pelaksanaan kampanye 75 hari yang sangat singkat yang dianggap merugikan partai politik baru. Selain itu, dengan adanya Presidential Threshold 20 Persen, partai-partai tidak dapat mencalonkan tokohnya sendiri sebagai calon Presiden. Partai-partai menjadi tepaksa berkoalisi, padahal dalam sistem tata negara Presidensil yang kita anut tidak dipaksa untuk berkoalisi.

"Kami ingin Presidential Threshold ini dihapus. Rakyat berhak menikmati banyaknya calon presiden, sesuai jumlah partai yang ada (bisa sempai belasan capres). Sehingga kelak kaum buruh dan mahasiswa dapat memiliki capresnya sendiri, tentu bukan capres yang ditentukan oleh uang oligarki," ucap LMID.

Oleh karena itu, kami dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) menyatakan Sikap:

1. Tolak Omnibus Law;
2. Tolak Revisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3);
3. Tolak 75 Hari Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu);
4. Hapuskan Presidential Threshold 20 persen;
5. Hakim MK yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden harus mundur;
6. Wujudkan Reforma Agraria Sejati;
7. Tolak Revisi RKUHPidana;
8. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis.

Baca Juga: Buntut Geruduk DPR, Mahasiswa Siap Demo Lagi di Seluruh Daerah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya