Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap Berikutnya

KPU verifikasi ulang Prima sesuai putusan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos verifikasi administrasi (vermin). Dengan demikian, Prima dipastikan lanjut ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual (verfak).

Berdasarkan surat KPU RI NOMOR : 31/PL.01.1-PU/05/20232 tentang rekapitulasi hasil vermin partai politik calon peserta pemilu, Prima dinyatakan memenuhi syarat vermin.

Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024

1. Verifikasi faktual digelar hingga 4 April 2023

Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap BerikutnyaKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, verfak Kepengurusan Prima Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023 besok. 

Sementara, verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Prima Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 April 2023.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," kata Idham dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Selesai Gubernur, Ridwan Kamil Disebut Siap Menjadi Capres 2024

2. Anggota KPU datang ke kantor DPP Prima

Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap BerikutnyaLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal tersebut, KPU menyambangi Kantor DPP Prima di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023). Kedatangan KPU dalam rangka melaksanakan proses verfak.

"Kedatangan kami kemari tentunya untuk mengkonfirmasi secara faktual atau verifikasi secara langsung," kata Idham kepada awak media di Kantor DPP Prima.

"Apakah dokumen yang selama ini diserahkan secara administratif melalui aplikasi sipol ini memang benar adanya atau tidak," sambung dia.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

3. KPU beri waktu Prima verfak perbaikan

Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap BerikutnyaKonferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Verfak KPU tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Usai melakukan proses verfak, nantinya Prima masih punya kesempatan dari tanggal 7 hingga 19 April jika harus melakukan proses perbaikan.

Sebagai informasi, Prima mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang. Prima mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat KPU ke Bawaslu pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda pemilu.

 

Penasaran isu-isu soal Pemilu 2024 dan gonjang ganjing capres-cawapres, baca selengkapnya di sini ya!

Baca Juga: KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya