Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan UU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan sekaligus terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).
Ketua MK, Anwar Usman memastikan menolak secara keseluruhan terhadap semua gugatan.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar dia dalam sidang membacakan setiap putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023)
Adapun dalam sidang putusan yang dibacakan hari ini, MK secara berturut-turut membacakan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023; 40/PUU-XXI/2023; 41/PUU-XXI/2023; 46/PUU-XXI/2023; dan 50/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.
Kegentingan yang dimaksud terkait dengan "krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi COVID-19".
Editor’s picks
Di sisi lain, polemik soal kegentingan yang memaksa, menurut Mahkamah, sudah selesai ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. Kemudian, MK juga menilai soal tak adanya partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang tak beralasan menurut hukum.
"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan salah satu pertimbangan putusan.
Menurut majelis hakim, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu, sebab perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," tutur Guntur.
Empat Hakim Konstitusi berpandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap beberapa putusan gugatan tersebut. Mereka di antaranya, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.