Mendagri Tito: Kepulauan Widi Tidak Dijual

"Bukan lelang buat dijual, tapi untuk menarik investor."

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah kabar yang beredar bahwa Kepulauan Widi dilelang dengan tujuan untuk dijual.

Tito mengatakan, pelelangan Kepulauan Widi itu dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) dengan tujuan untuk mencari investor asing. Menurut dia pelelangan itu lantaran PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.

"Mungkin dia (PT LII) kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan. Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Alasan Cucu Bung Hatta- Perludem Gugat Jokowi-Mendagri soal Penjabat

1. Kepulauan Widi dikelola swasta

Mendagri Tito: Kepulauan Widi Tidak DijualANTARA News/Royke Sinaga

Tito menjelaskan Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta dalam mengelola wilayah.

"Jadi Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, itu pada 2015 ada MoU (memorandum of understanding) antara LII (PT Leadership Islands Indonesia) yang berpusat di Bali," ujar Tito saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Belajar dari Suriah, Tito Minta Pj Gubernur DOB Papua Jaga Stabilitas

2. Pulau di Indonesia diperbolehkan dikelola investor asing

Mendagri Tito: Kepulauan Widi Tidak DijualMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Mantan Kapolri ini menegaskan, terkait Kepulauan Widi yang dikelola PT LII sebagai pihak swasta tidak masalah. Namun tentunya pengelolaan pulau itu harus sesuai dengan undang-undang yang dibuat pemerintah.

"Yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia, kan enggak ada masalah. Jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar, misalnya persentase yang tidak boleh dirusak. Kemudian, daerah itu harus dijadikan daerah konservasi," ucap dia.

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Kenapa Pembangunan Papua Terkesan Lambat

3. Kepulauan Widi sebagai ekoturisme

Mendagri Tito: Kepulauan Widi Tidak DijualMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika rapat kerja dengan komisi I DPD pada 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tito mengatakan Kepulauan Widi yang dikelola swasta merupakan salah satu bentuk ekoturisme di Indonesia. Ekoturisme pulau atau wilayah tersebut memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi menambah devisa pendapatan negara dan daerah.

"Daripada dia tidak digunakan kosong begitu saja, kenyataannya masyarakat bisa memancing dan melakukan aktivitas. Ecotourism itu kan bagus sebetulnya, pasti ada beberapa daerah yang akan dipakai untuk dijadikan resortnya, Raja Ampat juta seperti itu. Tetapi ada persentasenya, kalau tidak salah itu 30 pesen untuk konservasi," imbuh dia.

Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Ini yang Dilakukan Kemendagri

4. PT LII belum lakukan pengembangan dan pembangunan

Mendagri Tito: Kepulauan Widi Tidak DijualIlustrasi pantai (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA sebelumnya akan segera membahas terkait kabar pelelangan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kepulauan Widi sebelumnya masuk dalam situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang didaftarkan oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII). Perusahaan ini sendiri telah meneken nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara pada 27 Juni 2015.

“Kemendagri segera melakukan rapat lanjutan terkait dengan rencana aksi dengan mengundang kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, BKPM, ATR BPN Pusat, Menko Marvest, Menko Perekonomian untuk menyikapi terhadap adanya pemanfaatan pulau-pulau,” kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).

PT LII juga disebut belum melakukan pengembangan apa pun di Kepulauan Widi sejak penandatanganan MoU pada 2015 lalu. Perusahaan berbasis di Denpasar, Bali ini juga belum memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

“Sampai saat ini, PT. LII belum melakukan permohonan perizinan operasional sehingga belum mendapatkan rekomendasi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ucap Safrizal.

Maka dari itu, Kemendagri meminta pemerintah provinsi melalui dinas PTSP membekukan izin PT. LII secara sementara.

“Apabila PT. LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka ijin bisa dibuka Kembali namun apabila tidak dapat menunjukan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU maka akan dicabut selamanya,” kata Safrizal.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan SE, Pemda Diminta Bantu Korban Gempa Cianjur

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya