Mendes PDTT Usahakan Desa di Ring 1 IKN Tetap Ada, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan keberadaan desa di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memastikan pihaknya bakal mendukung inventarisasi dan pemetaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan transmigrasi IKN Nusantara.
Baca Juga: 5 Desa Wisata Terbaik di Bali, Ada Desa Terbersih di Dunia!
1. Kemendes PDTT perjuangkan desa di ring satu IKN
Dia menegaskan Kemendes PDTT sudah mengusulkan kepada pemerintah terkait penguatan desa-desa di ring satu IKN Nusantara. Sehingga nantinya, status wilayah tersebut masih desa, tidak diganti menjadi kelurahan.
"Pembangunan Ibu Kota Nusantara kita ada pada posisi dukungan inventarisasi dan pemetaan HPL, kawasan transmigrasi di sekitar IKN. Dan satu hal yang kita usulkan yakni penguatan desa-desa di ring satu IKN untuk tetap menjadi desa, tidak menjadi kelurahan," ujar dia kepada IDN Times usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Anak Muda Desa Burai Ogan Ilir, Ubah Desa Kumuh jadi Desa Wisata
2. Tema dan arah kebijakan meningkatkan produktivitas transformasi ekonomi berkelanjutan
Editor’s picks
Pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini memastikan usulan soal desa di ring satu IKN sesuai dengan tema dan arah kebijakan RKP tahun 2023. Kemudian poin tersebut juga dipertegas dalam pemaparan terkait Peran Kementerian Desa PDTT mendukung mayor project (MP) RKP tahun 2023.
"Tema dan arah kebijakan RKP Tahun 2023 ialah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata dia.
Baca Juga: 10 Pesona Desa Wisata Pariangan, Salah Satu Desa Terindah di Dunia
3. Diharapkan nantinya bisa jadi etalase desa di Indonesia
Nantinya, kata Halim, belasan desa yang berada di ring satu IKN disesuaikan dengan semangat nilai-nilai luhur yang dipegang teguh bangsa Indonesia. Sehingga bisa menjadi semacam percontohan desa unggul bagi desa lainnya yang terdapat di seluruh provinsi.
"Ada beberapa desa, sebelas desa kalau tidak salah yang nanti kita perjuangkan untuk tetap jadi desa dengan modifikasi tertentu sehingga jadi etalase desa di Indonesia, misalnya demokrasi desa, kegotongroyongan di desa, keguyupan di desa, kemudian transparansi perencanaan pembangunan penganggaran di desa," ucap dia.
Kendati demikian Halim menegaskan, nantinya usulan desa di ring satu tersebut tidak masuk dalam turunan Undang-Undang IKN. "Oh gak (masuk UU IKN). Ini hanya dalam bentuk penguatan saja," imbuh dia.