Mendes Sebut Revisi UU Desa Gak Cuma Bahas Masa Jabatan Kades 

Rencana perpanjang jabatan kades menuai polemik

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan, rencana revisi Undang-Undang (UU) Desa tidak hanya membahas soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Dia menegaskan, revisi UU Desa juga akan mengakomodir sejumlah isu penting, salah satunya kesejahteraan kades. Nantinya, revisi UU itu juga diperlukan untuk menegaskan posisi perangkat desa, serta mengatur secara lebih jelas hubungan antara kades dengan perangkat desa. 

Baca Juga: Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Wapres: Nanti Dipikirkan

1. Revisi UU desa membahas soal pemanfaatan dana desa

Mendes Sebut Revisi UU Desa Gak Cuma Bahas Masa Jabatan Kades (Ilustrasi desa) ANTARA FOTO/Jojon

Selain itu, revisi UU desa juga direncanakan untuk mengakomodir ketentuan pemanfaatan Dana Desa. Sebab, kata dia, saat ini muncul keinginan dari kades agar mereka diberikan kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan dana yang berasal dari APBN itu. 

"Banyak masalah yang harus dibenahi lewat revisi UU Desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata Halim dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023). 

Baca Juga: Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya Silakan

2. Mendes sayangkan publik hanya fokus soal perpanjangan masa jabatan kades

Mendes Sebut Revisi UU Desa Gak Cuma Bahas Masa Jabatan Kades Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan halalbihalal dengan Seluruh Pendamping Desa dan pemulihan ekonomi dari desa secara virtual di Jakarta, Rabu (19/5/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Halim menjelaskan, sejumlah poin penting tersebut seolah luput dari sorotan publik. Pasalnya, publik belakangan hanya membahas isu penambahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades itu sendiri, Halim kembali menyatakan bahwa tujuannya untuk meredam konflik antar masyarakat usai pemilihan kades (Pilkades). Menurut Halim, konflik pascagelaran pilkades hampir terjadi di seluruh wilayah.

Bahkan, di beberapa daerah, konflik tersebut terus berlarut-larut sehingga membuat pembangunan dan aktivitas di desa tersendat. Selain itu, konflik pascapilkades juga bisa menggerus nilai-nilai luhur khas desa. 

Setelah menelaah dampak-dampak konflik tersebut dan meminta pendapat akademisi, Halim berkesimpulan bahwa efek negatif konflik pasca-pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades diperpanjang. 

"Solusinya bagaimana supaya proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar, bagus, kondusif tapi efek pilkades bisa terselesaikan dengan baik,” kata Halim. 

Baca Juga: DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 Periode

3. Peneliti BRIN kritisi rencana perpanjang masa jabatan kades

Mendes Sebut Revisi UU Desa Gak Cuma Bahas Masa Jabatan Kades Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan halalbihalal dengan seluruh Pendamping Desa dan pemulihan ekonomi dari desa secara virtual di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Sebelumnya, Peneliti Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengkritisi rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dia mengatakan, jika perpanjang masa jabatan kades diberlakukan maka sama saja kembali ke zaman feodal, di mana sebuah sistem dikuasi oleh kelompoknya tertentu. Menurut dia, jabatan kades sembilan tahun terlalu lama.

"Kalau di langsung sembilan tahun, dipilih lagi sembilan tahun, itu namanya sama saja dengan era feodal gitu," ujar dia kepada awak media saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Idealnya setiap jabatan harus diisi secara bergantian. Sehingga estafet kepemimpinan tak hanya dikuasi oleh pihak tertentu.

"Jabatannya terus menerus. Tidak seperti itu. Biar aja bergilir. Itu yang namanya ada leadership bergilir, tidak itu itu saja," ucap Siti Zuhro.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya