Minta Polri Lindungi Bharada E, Mahfud MD: Supaya Tak Diracun!

Keluarga Brigadir J juga diminta dilindungi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memfasilitasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Bharada E.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Mahfud juga mengimbau kepada Polri untuk secepatnya memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J, termasuk kekasihnya.

"Saya sampaikan secepatnya kepada Polri agar keluarga Brigadir J, keluarga Mbak Vera itu diberi perlindungan yang profesional," ujar dia.

Lebih lanjut Mahfud mengapresiasi kinerja pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang telah mengomunikasikan dengan baik informasi kepada publik

"Kemudian saya juga berharap dan mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," tutur dia.

Di sisi lain, pemerintah juga mengapresiasi kinerja Polri, terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran tim khusus yang telah bekerja dengan baik dalam mengungkap pelaku pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Kapolri menetapkan atasan Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Proficiat untuk Pak Listyo Sigit dan timsus, para jenderal bintang 3, 2, 1 dan seterusnya ke bawah," ujar Mahfud.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya