MK Dorong Riset Ganja untuk Medis, ICJR: Tak Boleh Lagi Ada Penundaan!

Peluang besar bagi pemerintah melakukan penelitian

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, meminta supaya pemerintah tidak menunda penelitian tentang narkotika untuk pelayanan kesehatan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 yang menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Namun dalam pertimbangannya, MK meminta pemerintah untuk segera melakukan riset terhadap Narkotika Golongan I dengan kepentingan praktis pelayanan kesehatan.

MK menekankan bahwa hasil dari pengkajian dan penelitian ilmiah tersebut harus dijadikan sebagai bahan oleh pembuat kebijakan untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Erasmus bersama Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian.

"Pemerintah segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

1. Pemerintah tidak boleh menunda penelitian terkait pemanfaatan narkotika untuk medis

MK Dorong Riset Ganja untuk Medis, ICJR: Tak Boleh Lagi Ada Penundaan!ilustrasi ganja medis (IDN Times/Nathan Manaloe)

Koalisi yang menampung sejumlah lembaga ini menilai, penelitian tentang ganja untuk medis menjadi hal yang penting guna menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. 

Sebagai catatan, kata Erasmus, MK menekankan kata 'segera' pada putusannya. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera melakukan penelitian terhadap narkotika untuk medis tersebut.

"Sehingga hal ini harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan," kata Erasmus.

Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia juga dapat merujuk penelitian lain di luar negeri atau yang dibuat oleh PBB. 

"Di antaranya, seperti kajian pada 2019 dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di The Commission on Narcotics Drugs (CND)," ucap Erasmus.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR soal Ganja Medis: Harus Kita Sikapi Hati-Hati

2. Pemerintah dan swasta berpeluang besar selenggarakan penelitian

MK Dorong Riset Ganja untuk Medis, ICJR: Tak Boleh Lagi Ada Penundaan!Ilustrasi pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Erasmus mengatakan, sebagai open legal policy, maka dalam proses revisi UU Narkotika, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

Dengan demikian, penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika.

"Dengan revisi ini, maka pemerintah maupun swasta sesuai dengan amanat MK akan memiliki peluang yang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika, serta teknis pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan," ujar dia.

3. Pemerintah harus beri solusi yang tepat untuk pengobatan spesifik

MK Dorong Riset Ganja untuk Medis, ICJR: Tak Boleh Lagi Ada Penundaan!Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Lebih lanjut, Erasmus juga meminta supaya pemerintah memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy. Khususnya, bagi yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. 

"Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak ter-cover BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," ucap dia.

Baca Juga: Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya

Baca Juga: Menkes Segera Terbitkan Regulasi Riset Ganja untuk Medis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya