MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Minimal Pimpinan KPK

Gugatan dilayangkan Wakil KPK Nurul Ghufron

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terkait batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam gugatan itu, frasa "berusia paling rendah 50 tahun", ditambahkan dengan "atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK."

1. Aturan soal syarat usia minimal dinilai tak berkekuatan hukum

MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Minimal Pimpinan KPKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ghufron melayangkan uji materi terkait batas usia minimal pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 29 huruf e itu tertulis: "berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

Ketua MK Anwar Usman, dalam putusan sidang menuturkan, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, aturan soal KPK itu tidak berkekuatan hukum.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun tahun pada proses pemilihan," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Kenapa?

2. Dinilai tidak adil sebagaimana yang dialami Nurul Ghufron

MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Minimal Pimpinan KPKilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, tetapi secara implisit menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Sebagai contoh, Guntur memaparkan kondisi yang dialami pemohon, Nurul Ghufron. Dia pada seleksi periode pertama, masih mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun.

Pemohon dapat memperkirakan kemungkinan apabila kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua, maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah berusia lebih dari 40 tahun.

Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia. Perubahan tersebut mengakibatkan Nurul Ghufron tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

Persyaratan tersebut berubah dari minimal 40 tahun pada UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi minimal 50 tahun pada UU Nomor 19 Tahun 2019. 

"Hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon," tutur dia.

3. Periode kepemimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun

MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Minimal Pimpinan KPKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, dengan dikabulkannya uji materi tersebut, periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.

Hakim MK dalam pertimbangannya menilai, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK.

Selain itu, terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca pemilu 2024. Alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Oleh sebabnya, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan lembaga non-kementerian lainnya, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU.

Baca Juga: Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Diperpanjang, KPK: Itu Sikap Pribadi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya