MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan Syahwat

MUI Jember ajak masyarakat pertahanankan nilai religius

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur menjadi sorotan setelah mengeluarkan fatwa haram tentang joged pargoy.

Dalam isi fatwa haram yang diambil berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada 19 November 2022 lalu, MUI Jember menjelaskan alasan mengapa joged pargoy diharamkan.

Baca Juga: Stop! 5 Kalimat yang Haram Banget Diucapkan di Tempat Kerja  

1. Joget pargoy dinilai erotis hingga timbulkan syahwat lawan jenis

MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan Syahwatartis joget pargoy (instagram.com/sarwendah29instagram.com/alessia89cestaro)

Salah satu alasan MUI Jember mengharamkan joged pargoy karena dinilai sebagai gerakan erotis yang memamerkan aurat tubuh.

Selain itu, goyangan yang populer di media sosial itu juga dinilai menimbulkan syahwat lawan jenis.

"Hukum joged pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember dalam salah satu poin yang terdapat pada fatwa.

Baca Juga: Kisah Ketua MUI Sembunyi di Kolong Meja saat Gempa Cianjur

2. MUI Jember ajak umat Islam pertahankan nilai-nilai religius

MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan Syahwatilustrasi salat berjamaah (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lebih lanjut, MUI Jember juga menganggap joged pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak. Hal itu juga dianggap menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya di Kabupaten Jember.

Oleh sebab itu, MUI Jember mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai wilayah yang religius.

"Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius," tulis fatwa tersebut.

Baca Juga: MUI Makassar Nilai Jihad Membela Diri saat Diserang Busur Panah

3. Poin-poin surat edaran fatwa haram joged pargoy

MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan SyahwatMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember (dok Istimewa

Berikut adalah isi fatwa MUI Jember tentang joged pargoy:

1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum joged pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joged pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu 'melarang' kegiatan joged pargoy.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan–kegiatan positif dan berakhlakul karimah.

Baca Juga: Ngetren di TikTok, 10 Video Joget Pargoy ala Artis Ini Seru Abis!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya