Muncul DOB Papua, KPU Tetap Pakai Basis 34 Provinsi Pendaftaran Parpol

KPU tetap jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menggunakan basis data 34 provinsi pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol).

Ketua KPU, Hasyim Asyari memastikan hal tersebut, terkait bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia jelang Pemilu 2024. Pertambahan provinsi itu terkait dengan pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

1. KPU pastikan pakai basis perhitungan provinsi sesuai dengan aturan berlaku

Muncul DOB Papua, KPU Tetap Pakai Basis 34 Provinsi Pendaftaran ParpolKetua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum diubah, maka KPU mengikuti aturan yang berlaku. Di mana basisnya masih berjumlah 34 provinsi.

Tahapan pendaftaran parpol sendiri bakal berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, secara simultan, KPU melakukan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus 2022.

Sementara itu, penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 setelah melalui serangkaian verifikasi faktual. Selanjutnya pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan 15 Desember 2022 serta pengumuman partai politik peserta pemilu digelar 16 Desember 2022.

"Pandangan KPU adalah pembentukan daerah baru itu instrumen hukumnya adalah undang-undang, dan aturan itu dinyatakan berlaku sejak diundangkan," ujar Hasyim usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Sehingga dalam pandangan KPU, karena pendaftaran partai politik itu sudah ada kerangka waktunya tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 ini. Maka jumlah provinsi atau kepengurusan provinsi yang kita maknai adalah jumlah provinsi yang eksisting selama masa pendaftaran partai politik tanggal 1 sampai 14 Agustus," sambung dia.

 

Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu

2. Perhitungan anggaran pemilu sesuai dengan jumlah pemilih bukan provinsi

Muncul DOB Papua, KPU Tetap Pakai Basis 34 Provinsi Pendaftaran ParpolANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebelumnya, Hasyim juga memastikan tidak ada perubahan anggaran Pemilu 2024, meskipun lahir tiga provinsi baru dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Diketahui, KPU bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati anggaran pemilu sebesar Rp76 triliun untuk periode persiapan 2022 hingga pelaksanaan pemilu 2024.

"Gak ada penambahan, jadi (anggran Pemilu 2024) tetap ya. Kan basisnya pemilih, pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi beberapa provinsi ini. TPS-nya kalau jumlah pemilihnya segitu, juga juga tidak akan bertambah," kata Hasyim di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

3. Hanya tata kelola dan teknis pemilu yang diganti

Muncul DOB Papua, KPU Tetap Pakai Basis 34 Provinsi Pendaftaran ParpolIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua berdampak pada tata kelola pemilu yang juga akan disesuaikan.

Dari yang semula dikelola oleh Provinsi Papua, kemudain berpindah tata kelola menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibukota Nabire dan Provinsi papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya Wijaya.

"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola provinsi ini digeser dikelola menjadi provinsi itu," ujar Hasyim.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya