Nomor Urut Partai Lama Tak Diundi, PKN: Biar Rakyat yang Menilai

PKN fokus penuhi syarat lolos verifikasi faktual

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menanggapi munculnya usulan penghapusan sistem pengundian nomor urut partai politik (parpol), bagi peserta Pemilu 2019 partai parlemen untuk pemilu mendatang.

Dengan demikian, nomor urut parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 tidak mengalami perombakan. Sementara bagi parpol baru untuk peserta Pemilu 2024 tetap akan diundi. PKN jadi salah satu partai yang nomor urutnya diundi, jika nanti lolos sebagai peserta pemilu.

Baca Juga: Pesan Wapres untuk Muhammadiyah: Jangan Terkoyak saat Pemilu 2024

1. PKN serahkan masyarakat untuk menilai soal aturan nomor urut parpol

Nomor Urut Partai Lama Tak Diundi, PKN: Biar Rakyat yang MenilaiPKN ikut mendaftar untuk Pemilu 2024 pada Selasa (2/8/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PKN, Gede Pasek, menyerahkan usulan soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 kepada masyarakat.

Menurut dia, masyarakat bisa menilai terkait kualitas pemahaman konstitusi negara. Saat ini, PKN masih berfokus membangun gerakan penyadaran dan budaya malu dalam memegang amanat rakyat.

"Kami lebih menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai tentang kualitas pemahaman berkonstitusi. Kami lebih fokus pada gerakan penyadaran dan membangun budaya malu dalam mengelola kekuasaan dari amanat rakyat," ujar Pasek dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Dinilai Kecil Kemungkinan Lolos Verifikasi Faktual, PKN: Kami Yakin

2. PKN fokus tahapan verifikasi faktual

Nomor Urut Partai Lama Tak Diundi, PKN: Biar Rakyat yang MenilaiIlustrasi tahapan verifikasi faktual (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pasek menegaskan, saat ini partai berlambang kepala burung garuda dengan warna merah putih tersebut, masih fokus memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual (verfak).

"Kami fokus untuk verfak saja. Soal nomor urut biar urusan nanti saja. Sebab setahu kami itu sudah diatur dalam undang-undang untuk diundi," tutur mantan politikus Partai Demokrat itu.

"Kalau di Perppu mau dimasukkan aturan tersebut, tinggal dicek saja, apakah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) memenuhi syarat untuk itu atau berlebihan," sambung Pasek.

Lebih lanjut, Pasek mengajak agar seluruh elemen masyarakat menjaga marwah konstitusi, sehingga bisa membedakan fungsi undang-undang dan Perppu.

"Sebab syaratnya berbeda. Perppu itu kan ada hal ikhwal yang genting dan memaksa. Pertanyaan sederhananya apakah urusan nomer urut itu memenuhi syarat untuk Perppu," imbuh Pasek.

Baca Juga: Siap Maju Capres 2024, Sandiaga Uno Tunggu Parpol Mau Mengusung

3. Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 bakal dibahas dalam Perppu Pemilu

Nomor Urut Partai Lama Tak Diundi, PKN: Biar Rakyat yang MenilaiIlustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut Perppu Pemilu akan mengakomodasi usulan soal undian nomor urut parpol yang tidak diberlakukan bagi partai parlemen. Dia mengatakan usulan tersebut sudah dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk KPU dan pemerintah.

"Yang terakhir (masuk Perppu Pemilu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ucap dia kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," imbuh Doli Kurnia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya