Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut Diperiksa

Kemensos harus terbuka sampaikan temuan pengawasan ACT

Jakarta, IDN Times - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai jajaran di Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pengawasan terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak harus diperiksa, terkait kasus penyelewengan dana di lembaga filantropi tersebut.

Kendati demikian, dia mendorong Kemensos untuk terbuka menyampaikan segala temuan terkait kasus ACT kepada publik, mengingat kasus ini jadi sorotan luas masyarakat dan melibatkan banyak orang.

"Mestinya gak harus diperiksa, mestinya mereka harus mempunyai sikap begitu ya. Apa persoalan yang kemudian menyebabkan timbul masalah di ACT itu kalau di kementerian sosial ada unit yang bertanggungjawab mengawasi, itu bisa juga secara terbuka menyampaikan kepada publik bagaimana pelaksanaan pengawasan selama ini," ujar Najih ketika dihubungi IDN Times, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

1. Ombudsman tidak punya kewenangan secara langsung untuk mengusut kasus ACT

Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut DiperiksaIDN Times/Hana Adi Perdana

Najih juga menegaskan dalam kasus lembaga filantropi seperti ACT, Ombudsman tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan penyidikan atau mencampuri kasus tersebut.

Dia menjelaskan, dalam kasus ACT ini merupakan kegiatan perorangan atau lembaga swasta. Sehingga Ombudsman tidak punya kewenangan karena hanya sebatas mengawasi penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan negara.

"Ombudsman kan tidak punya kewenangan untuk melihat persoalan ini secara langsung karena terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau swasta, kalau kita kan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik," tutur Najih.

Baca Juga: Seluk Beluk ACT Jateng, Kantor Tutup dan Cerita Klien yang Bekerja Sama 

2. Transparasi harus dikedepankan dalam mengusut kasus ACT

Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut Diperiksailustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Najih juga menekankan kepada seluruh pihak terkait, termasuk ACT untuk mengedepankan transparasi pengelolaan dana yang masuk ke rekening.

"Ini yang penting menurut saya, pengelola sekarang harus transparan ke masyarakat bahwa bagaimana kalau ada masyarakat mempercayai mereka untuk menerima donasi atau bantuan sumbangan, sementara mereka izinnya sudah dicabut. Kemudian mereka juga harus transparan bahwa betul gak dana anggaran, rekenening-rekening mereka dibekukan," tutur dia.

Baca Juga: Sebar Kotak Amal, ACT Ternyata Tak Pernah Libatkan Dinsos Bima

3. ACT juga harus aktif sampaikan laporan ke publik terkait aset yang dibekukan

Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut Diperiksa(IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam hal ini ACT juga seharusnya bersifat aktif menyampaikan laporan soal banyaknya aset-aset yang sudah terkumpul, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan kasus tersebut.

"Nah dibekukan itu isinya berapa aset-aset itu harus di-publish oleh pihak ACT sendiri. Jadi menurut saya ini juga perlu transparansi dan tanggungjawab terbuka dari pihak ACT dengan peristiwa ini," ucap Najih.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya