Ombudsman Sebut Belum Ada Regulasi yang Tepat untuk Kasus ACT

Harus ada regulasi spesifik terkait pengumpulan dana publik

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penyelewengan donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sedang dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri. Terkait kasus tersebut, Ombudsman RI menilai sejauh ini belum ada regulasi yang tepat untuk mengatur soal pengumpulan dana di Indonesia.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan selama ini aturan penghimpunan dana atau donasi masih terkesan parsial dan kurang tepat sasaran.

"Tentu saya kira, bahwa masalah pengumpulan dana masyarakat belum ada regulasi yang baik karena selama ini masih parsial menggunakan beberapa Undang-Undang (UU), mulai dari UU yayasan, UU bansos," ujar Najih saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut Diperiksa

1. Harus ada regulasi yang secara spesifik mengatur penggalanan dana publik

Ombudsman Sebut Belum Ada Regulasi yang Tepat untuk Kasus ACTilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Najih, seharusnya ada regulasi berupa UU yang secara spesifik membahas mengenai penggalangan dana publik. Sehingga nantinya setiap donasi yang dihimpun sebuah lembaga memiliki batasan kewenangan dan keterbukaan laporan publik.

Usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut mengingat maraknya lembaga filantropi yang ada di Indonesia.

"Tapi saya kira lebih mendesak adanya UU tentang penggalangan dana publik. Perlu ada koridor-koridor, atau batasan-batasan, seperti apa dan bagaimana melaporkan ke masyarakat. Sementara lembaga seperti itu sudah banyak timbul di masyakarat kita," ucap Najih.

Baca Juga: Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Jalani Pemeriksaan ke-5 Hari Ini 

2. Pengungkapan kasus dana ACT harus transparan

Ombudsman Sebut Belum Ada Regulasi yang Tepat untuk Kasus ACTIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Najih pun mendorong pihak terkait untuk transparan dalam mengelola dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejauh ini, dia menilai peraturan terkait pengumpulan dana masyarakat memang masih belum jelas.

Padahal dari segi kegiatan masyarakat, aksi sosial penghimpunan dana semacam ini sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia.

"Ini yang penting menurut saya, pengelola sekarang harus transparan ke masyarakat bahwa bagaimana kalau ada masyarakat mempercayai mereka untuk menerima donasi atau bantuan sumbangan, sementara mereka izinnya sudah dicabut. Kemudian mereka juga harus transparan bahwa betul gak dana anggaran, rekenening-rekening mereka dibekukan," tutur dia.

Baca Juga: Tiga Kali Diperiksa Bareskrim, Ahyudin ACT: Saya Siap Dikorbankan

3. Nasib donatur pascarekening ACT dicabut dipertanyakan

Ombudsman Sebut Belum Ada Regulasi yang Tepat untuk Kasus ACTAksi Cepat Tanggap/ACT (act.id)

Terkait izin pengumpulan uang dan barang ACT yang dicabut Kementerian Sosial (Kemensos), artinya sudah tidak bisa lagi beraktivitas menerima donasi, mengingat sejumlah rekening bank ACT sudah dibekukan.

Najih mempertanyakan nasib donatur apabila masih ada yang mengirimkan donasi ke rekening ACT. Menurutnya, kegiatan tersebut saat ini sedang masuk ke dalam ranah penyidikan.

Dia menyebut nantinya, temuan terkait dugaan melawan hukum dan tindak kriminal, tentu jadi dasar pertimbangan pihak berwajib.

"Jadi kalau sebuah lembaga yang dicabut izinnya ya sudah tidak boleh menerima lagi donasi, tidak boleh melakukan aktivitas lagi. Kan banknya sudah dibekukan, kalau dibekukan orang masuk donasi lewat mana? Ya kan masuk rekening yang dibekukan itu. Dibekukan ini juga kemudian menunggu proses hukum berikutnya, penetapan kalau ada unsur melawan hukumnya, atau kriminalnya, itu kan ada penetapan hakim ya akan dibawa kemana," kata Najih.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya