Ombudsman Selamatkan RI dari Potensi Kerugian hingga Rp89,8 M di 2022

Sepanjang tahun 2022 ada 132 pelaporan

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat akibat dari maladministrasi pada sektor perekonomian I sebesar Rp89,8 miliar. Penyelamatan terbesar dilakukan pada substansi perdagangan yakni senilai Rp41,7 miliar.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, penyelamatan kerugian masyarakat pada 2022 meningkat sebesar 234,45 persen dari total penyelamatan 2021 yakni sebesar Rp 26,85 miliar. Capaian realisasi terhadap potensi penyelamatan kerugian pada 2022 sebesar 97,89 persen.

"Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat semakin signifikan dengan capaian realisasi yang semakin meningkat tiap tahunnya,” ujar Yeka dalam Konferensi Pers Penyampaian Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Perekonomian I dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat dari Maladministrasi Tahun 2022 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak Politik

1. Pemerintah dinilai perlu mendorong perbaikan penyelengaraan publik

Ombudsman Selamatkan RI dari Potensi Kerugian hingga Rp89,8 M di 2022Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (dok Ombudsman)

Yeka menjelaskan, kerugian masyarakat merupakan kerugian materiil atau immateriil yang dialami masyarakat yang ditimbulkan atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh sejumlah lembaga penyelenggara.

Penyelamatan kerugian ini khusus pada kerugian masyarakat akibat maladministrasi di bidang perekonomian yang ditangani Ombudsman, meliputi sektor perdagangan, perindustrian dan logistik, pengadaan barang dan jasa, pertanian dan pangan, sektor jasa keuangan (perbankan, perasuransian dan penjaminan), perpajakan, serta kepabeanan dan percukaian.

“Pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduannya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Baca Juga: KPU Batasi Medsos Peserta Pemilu untuk Kampanye, Maksimal 10 Akun

2. Sepanjang 2022 ada 132 pelaporan

Ombudsman Selamatkan RI dari Potensi Kerugian hingga Rp89,8 M di 2022Lambang Ombudsman RI (dok. Ombudsman)

Terkait jumlah laporan masyarakat pada sektor perekonomian I yang ditangani Keasistenan Utama III Ombudsman RI, sepanjang tahun 2022 terdapat 132 laporan, dengan rincian 80 laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2022 dan 52 laporan masyarakat yang masih berproses dari tahun 2019-2021.

Yeka menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan rata-rata pengaduan terkait asuransi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat yaitu sejumlah 89 laporan.

“Asuransi, perbankan dan perdagangan berjangka komoditi menjadi substansi laporan masyarakat yang paling dominan diadukan pada Sektor Perekonomian I di Ombudsman RI. Upaya penyelesaian permasalahan substansi asuransi memerlukan perhatian khusus dan peran serta dari Pemerintah maupun Otoritas, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen guna mencegah semakin banyaknya permasalahan asuransi yang berdampak terhadap kerugian masyarakat,” ucap Yeka.

Baca Juga: [WANSUS] Pemilu Proporsional Tertutup Menghilangkan Kedaulatan Rakyat

3. Target Ombudsman di 2023 tangani pengaduan penerimaan pupuk bersubsidi hingga ternak

Ombudsman Selamatkan RI dari Potensi Kerugian hingga Rp89,8 M di 2022ilustrasi pupuk (pexels.com/Greta Hoffman)

Yeka mengatakan, target tahun 2023 ini pihaknya akan mendalami permasalahan pengaduan publik di antaranya terkait pendataan petani penerima pupuk bersubsidi, persoalan peternak unggas yang mengalami kerugian serta isu pelayanan publik lainnya.

"Ombudsman juga tengah membangun mekanisme percepatan penyelesaian laporan dengan membangun ekosistem dan kerja sama dengan instansi terlapor," imbuh dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya