Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

KPU bakal konfirmasi langsung ke parpol terkait

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menuturkan partai politik (parpol) yang mencatut nama anggota KPU daerah ke dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) tanpa izin, berasal dari pendaftar peserta pemilu yang status datanya lengkap.

"Iya (sembilan parpol) yang sudah dinyatakan lengkap. Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun Sipol maka itu bersifat publik keanggotaannya, jadi bisa dicek," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

1. KPU RI bakal klarifikasi ke parpol yang bersangkutan

Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal KonfirmasiLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan terkait temuan tersebut, anggota KPU daerah yang bersangkutan menginformasikan langsung melalui surat kepada KPU RI. Dalam hal ini, dia memastikan KPU RI bakal melakukan klarifikasi, salah satunya ke parpol.

"Jadi prinsipnya mereka itu dijelaskan terdaftar di partai tertentu nanti mereka menyampaikan surat ke kami nanti kami tindaklanjuti. Kami akan klarifikasi langsung karena ini bersifat terkait kerahasiaan data pribadi," kata dia.

Baca Juga: Daftar ke KPU, AHY Berharap Demokrat Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024

2. Anggota KPUD yang terindikasi sengaja bakal diberikan sanksi berat

Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal KonfirmasiKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, apabila ditemukan anggota KPUD yang secara sengaja mendaftarkan diri jadi kader parpol, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sebagai pelanggaran berat.

"Ya kalau sengaja dia pelanggaran beratlah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri kan," tutur dia.

Baca Juga: Makin Akrab, PKB-Gerindra Bakal Daftar ke KPU Pada 10 Muharam

3. Temuan 98 anggota KPUD dicatut Sipol parpol tanpa izin

Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal KonfirmasiKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, berdasarkan informasi yang disampaikan berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol tanpa sepengetahuan.

"Per jam 19.08, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam Sipol, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA parpol, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ujar Idham dalam keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, 98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022.

"Karena selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam," ucap Idham.

Idham memastikan KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat, agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih partisipatif.

"Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu) yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik padahal menurut mereka tidak pernah menyampaikan permohonan proses penerbitan KTA partai politik," ujar dia.

Idham memaparkan, 98 anggota KPU daerah tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota (di antara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat, dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," tutur Idham.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya