Partai Buruh Ajukan Uji Materiil UU PPP ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi menegaskan, pihaknya secara resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami dari Partai Buruh mengajukan uji materiil dan formil terhadap UU No 13 Tahun 2022 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan atau yang kita kenal PPPl," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?
1. UU PPP dinilai merugikan masyarakat
Agus menjelaskan, uji materiil tersebut dilayangkan Partai Buruh karena UU PPP yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai merugikan masyarakat, terutama para pekerja.
"Kita melihat ada kerugian buat kami khusunya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia, karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Jadi UU inilah yang waktu itu kita lakukan uji materiil. Kita meminta supaya pertama, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional," tutur dia.
2. Partai Buruh minta aturan dibuat terpisah
Editor’s picks
Di samping itu, dia juga mendorong MK supaya UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dipisah.
"Yang kedua kita juga meminta bahwa UU cipta kerja untuk khususnya klaster ketenagakerjaan, terpisah. Jangan disatukan dengan UU yang lain atau kita kenal omnibus law," ujar dia.
3. UU bisa dibuat secara Omnibus Law
Agus menjelaskan, UU PPP tersebut membuat kaum buruh merasa dirugikan karena disebut dalam Pasal 64, UU yang berlaku bisa dibuat secara Omnibus Law.
"Nah dengan munculnya UU No. 13 (Tahun) 2022 tentang UU PPP ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di Pasal 64 yang di situ menyebutkan (UU) PPP bisa dibuat secara Omnibus Law," ungkap Agus.
Baca Juga: Sampingi Polemik Kampanye, Partai Buruh Fix Ramaikan Pemilu 2024