Partai Buruh Desak Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal UMP DKI

Said Iqbal nilai PTUN Jakarta abuse of power

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal melayangkan kritikan keras kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal UMP. Sebelumnya UMP DKI berada di angka Rp4.641.854, kemudian turun menjadi Rp4.573.854

Iqbal menilai seharusnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI gak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (15/7/2022).

KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Iqba melanjutkan, mendesak Anies untuk mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan.

1. Said Iqbal nilai PTUN Jakarta abuse of power

Partai Buruh Desak Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal UMP DKIPresiden Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat)

Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 sudah berjalan kurang lebih 7 bulan kemarin. Ini membuktikan kalau perusahaan mampu memberikan upah dengan besaran tersebut.

Said juga menganggap PTUN Jakarta justru telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya. Karena PTUN seharusnya hanya melakukan pengujian dan persidangan terkait persoalan administrasi.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp4,53 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," tutur Iqbal.

Dia menuturkan, terkait keputusan kenaikan upah sejatinya merupakan kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.

Sehingga PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 kemarin, sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 diputuskan gubernur.

"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ucap Iqbal.

Baca Juga: Fraksi PDIP Minta Anies Patuhi Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

2. Ribuan buruh bakal unjuk rasa di Balai Kota dan PTUN Jakarta

Partai Buruh Desak Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal UMP DKIIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut Iqbal memastikan ribuan buruh bakal menggelar aksi massa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Balai Kota, Jakarta Pusat. Selain itu, Buruh juga menggelar aksi serupa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dia menjelaskan aksi tersebut diorganisir langsung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh pada 19 Juli 2022 mendatang.

"Aksi ini akan diorganisir KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta, ada kurang lebih 500 sampai 1.000 buruh akan aksi di Balai Kota dan di PTUN Jakarta pada 19 Juli 2022," ujar Iqbal.

3. KSPI dan Partai Buruh tegas tolak penurunan UMP DKI

Partai Buruh Desak Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal UMP DKIIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Iqbal memastikan aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk protes buruh terhadap putusan putusan PTUN Jakarta yang menurunkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar kurang lebih Rp100.000.

"Berkenaan dengan penurunan nilai UMP DKI Jakarta yang telah diputuskan PTUN DKI sebesar kurang lebih Rp100.000. KSPI bersama Partai Buruh menolak keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut," kata Iqbal.

Baca Juga: 5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya