Partai Garuda Jadi Parpol ke-11 yang Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU

Partai Garuda ucapkan terima kasih pada KPU

Jakarta, IDN Times - Partai Garuda resmi mendaftarkan sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dilakukan pada hari ketiga dibuka oleh KPU.

Sebagaimana diketahui tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu dibuka sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Partai Garuda jadi parpol kesebelas yang mendaftar ke KPU RI.

Ditemui usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu lantaran sudah memberikan fasilitas.

"Kami mengucapkan terima kasih dengan apa yang difasiitasi KPU," ujar Ridha di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

1. Partai Garuda yakin bisa lolos tahapan pendaftaran

Partai Garuda Jadi Parpol ke-11 yang Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPUKetua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ridha mengatakan, dari pengalaman pemilu sebelumnya, Partai Garuda merasa percaya diri karena mengalami berbagai proses dan pengalaman sebagai parpol.

"Dari pengalaman kami 2019 kami mengalami proses yang sama, kali ini jauh lebih ringan, mungkin karena kami sudah ada pengalaman. KPU juga memfasilitasinya luar biasa dari IT bahwa sistemnya jauh lebih baik," ucap Ridha.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta Soroti Kesalahan Partai Islam

2. Partai Garuda klaim tidak alami hambatan dalam penginputan Sipol

Partai Garuda Jadi Parpol ke-11 yang Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPUTampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Sejauh ini Partai Garuda mengaku tidak mengalami hambatan yang cukup berarti, baik dalam penginputan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

"Sampai hari ini tidak tercatat oleh kita laporan dari sekjen kami ada hambatan. PKPU yang kami terima memang jauh lebih memudahkan secara administrasi," kata dia.

3. Sipol beri kemudahan bagi parpol

Partai Garuda Jadi Parpol ke-11 yang Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPUAkses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Salah satu yang jadi sorotan Ridha ialah terkait kemudahan dalam pendaftaran, di mana pada pemilu sebelumnya parpol diwajibkan membawa berkas cukup banyak. Namun dengan adanya Sipol seperti sekarang ini, tentu sangat memudahkan partai dalam mendaftar.

"Dulu kami hadir membawa banyak kontainer berkas dan sekarang signifikan perbedaannya. Kami terimakasih bahwa kali ini kami jauh dimudahkan dan ini dirasakan semua parpol dalam proses administrasi," ucap dia.

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya