Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Lengkapi Berkas

Bawaslu diminta tegas tindak dugaan pelanggaran Anies

Jakarta, IDN Times - Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan dan Partai NasDem.

Pihaknya memastikan sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Survei LPK: Prabowo, Ganjar dan Anies Capres Terkuat di 2024

1. Pelapor pastikan sudah lengkapi berkas laporan

Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Lengkapi BerkasAnies Baswedan ketika berada di depan Kantor DPW Partai Nasdem Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh. (Dokumentasi Fauzan untuk IDN Times)

Husni mengatakan, berkas yang dilengkapi itu terkait adanya dugaan curi start kampanye Pemilu 2024. Selain itu, juga dugaan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Husni memastikan pelaporan tersebut sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dalam rangka aktif mengawal jalannya Pemilu 2024 yang adil.

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tutur Husni.

Baca Juga: Safari Politik, Anies Akan Hadiri Perayaan Natal Bersama di Papua

2. Bawaslu diminta tegas tegakkan hukum

Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Lengkapi BerkasBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Husni menjelaskan, pihaknya juga sudah mengisi formulir B1 agar dugaan mencuri start kampanye, dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu itu bisa segera ditindaklanjuti Bawaslu.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," kata Husni.

Oleh sebabnya, dia meminta kepada Bawaslu, sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

“Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," ucap dia.

Baca Juga: Penyebaran Hoaks Melalui WhatsApp Jelang Pemilu 2024 Masih Tinggi

3. Kampanye dini Anies dan NasDem dinilai bisa timbulkan kegaduhan politik jelang Pemilu 2024

Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Lengkapi BerkasIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Husni menjelaskan, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah, sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Bahkan, sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Tindakan Bawaslu itu nantinya dinilai akan menjadi bahan evaluasi terhadap kandidat yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” imbuh Husni.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya