Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Total kuota haji 2023 mencapai 229.000 jemaah

Jakarta, IDN Times - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan akan dibuka mulai 8 hingga 12 Juni 2023.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Saiful Mujab, mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan telah ditandatangani oleh Presiden, Rabu (7/6/2023).

Regulasi tersebut adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Jelang Berangkat, Jemaah Haji asal Langkat Meninggal di Asrama Haji

1. Total kuota haji 2023 capai 229 ribu jemaah

Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023Kedatangan Jemaah Haji 2023 Kloter Kedua, Embarkasi Solo pada Rabu (24/5/2023). (IDN Times/Sunariyah)

Pada tahun ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah sehingga total kuota haji 2023 mencapai 229 ribu jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023.

"Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas," tutur Saiful Mujab.

Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Demensia pada Jemaah Haji Lansia 

2. Kemenag buka kesempatan jemaah dengan nomor urutan berikutnya lunasi Bipih

Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Saiful Mujab memastikan, pada pelunasan ini, Kemenag juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

Nantinya, mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan yang belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan.

“Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” imbuh dia.

Baca Juga: Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Terus Bertambah, Ini Penyebabnya

3. Kuota haji reguler tambahan berdasarkan nomor porsi

Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Adapun kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.

Hal itu meliputi, jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

Baca Juga: Tips Mencegah dan Mengatasi Demensia pada Jemaah Haji Lansia 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya