Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak Politik

Sistem pemilu proporsional terbuka digugat ke MK

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pihak pemerintah mengakui jika polemik perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial.

Diketahui, saat ini aturan mengenai sistem pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat dalam Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Parpol Besar Akan Diuntungkan Jika Pemilu Proporsional Tertutup

1. Polemik sistem pemilu di tengah tahapan menimbulkan kegaduhan

Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak PolitikIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, polemik soal sistem proporsional di tengah tahapan Pemilu 2024 menimbulkan gejolak politik di masyarakat.

"Proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 saat ini sedang berjalan sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat," kata dia dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Partai Buruh Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Tapi Ada Syaratnya

2. Sistem proporsional terbuka merupakan hasil musyawarah pembentuk undang-undang

Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak PolitikIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahtiar mengatakan, sistem proporsional terbuka sebagaimana yang saat ini dilakukan uji materi merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan pembentuk undang-undang yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami perlu menyampaikan dan melaporkan kepada Yang Mulia bahwa pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyawarah pembentuk undang-undang dengan memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub sistem politik dengan dalam berbagai aspek," ucap dia.

Baca Juga: Partai Garuda: Proporsional Tertutup Sulitkan Cari Kader Potensial

3. Pemerintah sebut pasal yang diuji materi dalam UU Pemilu tak bertentangan dengan UUD 1945

Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak PolitikIlustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan, pasal dan ayat yang digugat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh sebabnya, pemerintah berharap MK bisa menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan

Adapun para Pemohon menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) Huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 Huruf c dan Huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

"Namun apabila yang mulia ketua dan majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," imbuh dia.

Baca Juga: Penggugat Sistem Pemilu 2008 Ajukan Diri Terkait Uji Materi di MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya