Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

LPSDK tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Jakarta, IDN Times - ​​​​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sistem Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu karena LPSDK sebenarnya tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

1. Masa kampanye di Pemilu 2024 lebih singkat

Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana KampanyeLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham juga menjelaskan pertimbangan lain menghapus LPSDK. Dia mengatakan, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat ketimbang Pemilu 2019 lalu.

“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ujar dia.

Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana

2. Sudah dimuat dalam LADK dan LPPDK

Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana KampanyeRapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, sebenarnya informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah dimuat dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” kata Idham.

Baca Juga: KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang Elektronik

3. KPU akan buat PKPU baru tentang Pelaporan Dana Kampanye

Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana KampanyeIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Namun pada Pemilu 2024, KPU akan membuat PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye baru yang mengakomodir soal penghapusan LPSDK.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Banyak Dikritik Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Akan Revisi PKPU

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya